RADAR GARUT – Ceng Arman Abdurrohman Al Hafidz, Ketua Rijalul Ansor Kabupaten Garut mengkritik Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat, Ridwan Kamil No. 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 Di Lingkungan Pondok Pesantren.
Ceng Arman menilai Peraturan tersebut merugikan bahkan cenderung mengancam pesantren.
Bagaimana tidak, kata dia, dalam peraturan tersebut Gubernur menyantumkan agar pesantren siap disanksi sesuai ketentuan perundang-undangan manakala melakukan pelanggaran protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Setelah Pergub Jabar tersebut keluar, ia mengaku mendapat keluhan dari sejumlah pimpinan pondok pesantren.
Baca Juga:Cetak Uang atau Utang? Dahlah Iskan MenjawabPolres Garut Amankan Preman yang Mengamuk di Pasar Samarang
“Ada tiga poin yang harus dilakukan oleh pesantren-pesantren yang hendak mengaktifkan kembali kegiatannya di pesantren. Poin-poin tersebut harus dibuat pesantren dalam bentuk surat pernyataan kesanggupan dan ditandatangani di atas materai,” sebutnya, Minggu (14/6/2020).
Ketiga poin itu sendiri, dikatakan Arman, yang pertama adalah bersedia untuk melaksanakan Protokol Kesehatan Penanganan Covid 19 dalam menjalankan aktivitas selama Pendemi Covid 19
Kedua bersedia menyediakan sarana dan prasarana yang wajib diadakan berkaitan dengan prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan Pondok Pesantren.
Ketiga bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, dalam hal terbukti melanggar Protokol Kesehatan Penanganan Covid 19.
Ia meyakini bahwa tujuan dari Gubernur Jawa Barat itu baik, namun menurutnya peraturan tersebut cacat moral dan etika.
“Pesantren ini lembaga pendidikan mandiri yang eksistensinya tidak ditanggung oleh pemerintah sebagaimana lembaga-lembaha pendidikan negeri lainnya. Kalaupun ada, pesantren yang menerima bantuan dari pemerintah, sifatnya hanya alakadarnya bahkan tidak merata. Tidak ada jaminan semua pesantren dari yang kecil sampai yang besar bisa dengan mudah mendapatkan bantuan pemerintah,” katanya.
Selama ini lanjut Arman, pesantren tumbuh dan berkembang dari kemandirian para santri dan kyainya. Kebutuhan fasilitas pendidikan pun selama ini dipenuhi dari iuran para santri atau dari para kyai yang memiliki bidang usaha.
Baca Juga:Akankah Amerika Serikat dan Tiongkok Perang? Dahlan Iskan MenjawabDahlan Iskan Dipaksa Buat Podcast Biar Gak Bikin Koran?
“Seharusnya, saat hendak membuat regulasi, buatlah tanpa harus mengancam eksistensi pesantren. Jika dalam aturan yang disusun oleh pemerintah itu ada nada ancaman, aturan yang mengancam itu yang menjadi bukti kecacatan moral dan etika pemerintah atas eksistensi pesantren selama ini,” tegasnya.