GARUT – Aliansi Umat Islam Garut geruduk Gedung DPRD Garut Senin 16 Januari 2023. Aliansi Umat Islam Garut membawa persoalan LGBT (Lesbian Gay Biseksual dan Transgender) kepada Wakil Rakyat dan Pemkab Garut.
Akhir-akhir ini, isu LGBT memang tengah memanas di Kabupaten Garut. Aliansi Umat Islam Garut khawatir jika masalah ini dibiarkan tanpa penanganan yang jelas, maka jumlah LGBT akan semakin bertambah.
Koordinator Aliansi Umat Islam Garut, Muhamad Jalaludin menerangkan, pihaknya menginginkan dua opsi dari audiensi dengan DPRD hari ini.
Baca Juga:AHY Targetkan Demokrat Dapat 15 Persen Suara Nasional Pemilu 2024Cara Mendapatkan Siaran TV Digital dengan Antena Biasa
Opsi pertama adalah memasukan tentang penanganan LGBT di dalam Perda yang sudah ada yaitu Perda Anti Maksiat. Atau opsi kedua adalah membuat Perda baru khusus tentang LGBT.
“ Kalau kita bisa masuk ke Perda yang ada, its oke, Tapi kalau gak bisa masuk, kita bikin Perda baru khusus LGBT,” ujarnya kepada wartawan.
Jalaludin menginginkan adanya pembinaan yang jelas dan penindakan secara konkret agar perilaku LGBT tidak bertambah di Kabupaten Garut.
Pasalnya dari data tahun 2018 saja, jumlah yang diutarakan Wakil Bupati Garut waktu itu, penderita LGBT sudah di angka 3 ribuan.
Kemungkinan karena sekarang tidak ada pembinaan yang jelas, maka jumlahnya bertambah.
“ Sekarang kita coba dari tahun 2018 tidak ada pembahasan khusus tidak ada aturan khusus menangani hal itu. Mungkin bertambah karena LGBT kan penyakit yang terus menular,” ujarnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Garut, Enan menjelaskan bahwa sebetulnya sudah ada Perda Anti Maksiat di Kabupaten Garut. Dimana dalam Perda tersebut ada pasal yang membahas tentang hubungan seksual sesama jenis.
Baca Juga:4 Anggota DPRD Garut Fraksi PDI Perjuangan Kunjungi Korban Kebakaran di BayongbongDPC PDI Perjuangan Garut Tanam Pohon dan Bersihkan Sampah di Sungai, Peringati HUT PDI Perjuangan ke-50
Bahkan di Perda Perubahan yaitu Perda Nomor 13 tahun 2015 juga ada pasal serupa.
Namun Enan menilai, dalam hal ini kemungkinan ada poin krusial yang belum masuk. Khususnya kaitan dengan bagaimana teknis penindakan LGBT tersebut.
Hal itulah yang membuat Satpol PP kebingungan untuk bertindak. Karena Perda itu belum ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur teknis penindakannya.
Oleh karena itu DPRD Garut bersama Pemerintah Kabupaten dan Aliansi Umat Islam akan merumuskan, apakah akan dilakukan revisi dari Perda yang sudah ada, atau membuat Perda Baru.(gilang/zey)