Gerindra Usai Viral Surat Edaran Kadernya Tutup Jalan Setu Babakan

Gerindra Usai Viral Surat Edaran Kadernya Tutup Jalan Setu Babakan
Pintu Masuk 1 Bang Pitung, Perkampungan Budaya Betawi, Setu Babakan, Jagakarsa.-Screenshot YouTube/Wahyu Dwi Kusuma-
0 Komentar

JAKARTA, – Partai Gerindra memberi jawaban mengejutkan usai viral surat edaran kadernya yang diduga tutup jalan sekitar Setu Babakan, Jagakarsa untuk hajatan sang anak.

Partai Gerindra menyampaikan hal tersebut melalui unggahan lewat akun media sosial Twitter resminya yang bernama @Gerindra dan telah terverifikasi.

Akun Twitter Gerindra diketahui kerap aktif dalam menggunakan platform tersebut untuk berinteraksi terhadap netizen.

Baca Juga:Anggota DPRD Jakarta Imbauan Penutupan Jalan Untuk Pernikahan.Ibu-ibu Jadi Kurir Sabu, Polisi Sebut 2 Kampung di Jakarta Ini Jadi Tujuan Utama Peredaran

Kali ini akun Twitter Gerindra ikut berkomentar terhadap kadernya seorang anggota DPRD DKI Jakarta yang viral diduga minta jalan sekitar Setu Babakan, Jagakarsa ditutup untuk pernikahan sang anak.

“Dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012, pada Pasal 13 dijelaskan penggunaan jalan selain untuk lalu lintas bisa dilakukan pada jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota, dan desa,” tulis Gerindra.

“Namun semuanya tetap ada aturan mainnya yang dijelaskan pada Pasal 15 Ayat 1 – 4, yakni;,” sambungnya, 13 Juli 2022.

Akun Twitter Gerindra turut membagikan empat poin terkait peraturan yang sempat dibeberkan sebelumnya.

“(2) Penggunaan jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, huruf d, dan huruf e dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi,” lanjutnya.

“(3) Penggunaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengakibatkan penutupan jalan dapat diizinkan, jika ada jalan alternati,” jelas Gerindra.

“(4) Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara,” tutur Gerindra.

Baca Juga:Jessica Iskandar Kena Tipu Nyaris Rp 10 MilliarMuannas Alaidid Tulis Komentar Pedas ke Roy Suryo

“(1) Penggunaan Jalan nasional dan Jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan b, dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional,” terang Gerindra.

Akun Twitter Gerindra menambahkan bahwa setelah dicari tahu, ternyata Jalan Moh. Kahfi II tidak termasuk dalam kategori jalan nasional.

“Jadi selama mengantongi izin dari pihak-pihak terkait, siapa saja bisa mengadakan acara pribadi dengan ketentuan yang disebutkan tadi,” imbuh Gerindra.

Sebelumnya diketahui sebuah surat edaran yang dikeluarkan Lurah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan sedang menjadi sorotan netizen.

Isi surat tersebut sang lurah mengimbau warganya untuk tidak melintas di salah satu ruas jalan akibat adanya agenda resepsi pernikahan.

0 Komentar