Gatot Cs Dilarang Jenguk Pentolan KAMI

Gatot Cs Dilarang Jenguk Pentolan KAMI
Gatot Nurmantyo (Instagram)
0 Komentar

Neta menduga ada tiga tujuan di balik penangkapan aktivis dan petinggi KAMI. Pertama, untuk mengalihkan konsentrasi buruh dalam melakukan aksi demo dan menolak UU Ciptaker.

Kedua memberi terapi kejut bagi KAMI dan jaringannya agar tidak melakukan aksi-aksi yang menjengkelkan rezim.

“Ketiga, menguji nyali Gatot Nurmantyo sebagai tokoh KAMI, apakah dia akan berjuang keras membebaskan Syahganda Cs atau tidak. Jika dia terus bermanuver bukan mustahil Gatot juga akan diciduk rezim, sama seperti rezim menciduk sejumlah purnawirawan di awal Jokowi berkuasa di periode kedua kekuasaannya sebagai presiden,” imbuhnya.

Baca Juga:Timnas U19 : Laga Kedua Kurang GregetPetani Cianjur Tanam Porang Sejak 2019

Lebih lanjut, dia melihat momentum penangkapan para aktivis itu tepat di saat gejolak penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja sedang digelorakan. Sehingga, aparat jadi memiliki segelintir alasan untuk melakukan penangkapan.

“Jika melihat tuduhan yang dikenakan kepada Syahganda Cs tuduhan itu adalah tuduhan ecek-ecek dan sangat lemah serta sangat sulit dibuktikan,” tandasnya.

Polri telah menetapkan sembilan aktivis dan petinggi KAMI sebagai tersangka. Mereka adalah Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, NZ, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.

Mereka ditangkap di Medan Sumatera Utara, Jakarta, Depok, dan Tangerang Selatan dalam rentang waktu 9-13 Oktober 2020.

Mereka diduga melakukan penghasutan, menyebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian di media sosial untuk mendukung demonstrasi menentang UU Cipta Kerja.

Sembilan aktivis itu ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE dengan ancaman hukum bervariasi mulai dari 6 tahun hingga 10 tahun.(gw/fin)

Laman:

1 2 3
0 Komentar