Gatot Cs Dilarang Jenguk Pentolan KAMI

Gatot Cs Dilarang Jenguk Pentolan KAMI
Gatot Nurmantyo (Instagram)
0 Komentar

RadarPriangan.com, JAKARTA – Presidium dan sejumlah pejabat tinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendatangi Mabes Polri untuk menjenguk anggotanya yang ditangkap dan ditahan polisi. Akan tetapi mereka dilarang menjenguknya.

Presidium KAMI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo bersama sejumlah pejabat KAMI, Din Syamsuddin, Rocky Gerung, Ahmad Yani, dan Rochmat Wahab mendatangi Mabes Polri. Mereka ingin menjenguk dan para aktivis KAMI yang ditangkap.

“Kami kan bertamu untuk meminta izin menengok (tersangka petinggi KAMI). Kami menunggu sampai ada jawaban,” ujar Gatot Nurmantyo, di Mabes Polri, Kamis (15/10).

Baca Juga:Timnas U19 : Laga Kedua Kurang GregetPetani Cianjur Tanam Porang Sejak 2019

Sayangnya, mereka tak diperkenankan untuk menemui para aktivis KAMI yang ditahan di Rutan Bareskrim.

Gatot mengaku tak mengetahui alasan tak diberikan izin atas kedatangannya untuk bertemu dengan Kapolri Jenderal Idham Azis dan menegok anggota KAMI yang ditahan.

“Tidak tahu, ya pokoknya tidak dapat izin, ya tidak masalah,” paparnya.

Ditambahkan anggota Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani kedatangannya juga untuk mengetahui proses penangkapan dan pemeriksaan para aktivis KAMI.

“Kedatangan kami di sini, di samping menengok kawan-kawan, kami menyampaikan tentang proses penangkapan dan pemeriksaan yang dialami kawan kami,” katanya yang juga sebagai kuasa hukum para tersangka.

Yani menuturkan pada awalnya pihak dari kuasa hukum kesulitan mengakses informasi dan mendampingi para aktivis KAMI yang ditangkap polisi.

“Berdasarkan fakta, kami melihat ada kejanggalan dalam proses penangkapan dan menaikkan ke penyidikan,” katanya.

Baca Juga:Tips Jaga Kesehatan Paru-paruBNPB Menyebut Ada 20 Desa di Garut yang Terdampak Bencana Banjir

Dikatakannya, kejagalan dapat dilihat berawal laporan kepolisian atas kasus ini dibuat pada Senin, 12 Oktober. Dua hari setelahnya pada 14 Oktober surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) keluar.

“Pada hari yang sama, pada sekitar pukul 04.00, Syahganda Nainggolan ditanggkap,” ungkapnya.

Dijelaskannya, jika memang paling awal saja, sprindik keluar pada pukul 00.00 WIB, maka dalam tempo empat jam, Syanganda langsung ditangkap.

“Pertanyaan kami apakah sudah gelar perkara, apakah sudah minta keterangan ahli bahasa soal narasi dan diksi (media sosial) Syahganda,” katanya.

Yani juga mempertanyakan apakah penyidik sudah meminta keterangan ahli pidana. Selain itu Syahganda belum pernah dimintai keterangan sebagai tersangka kasus.

0 Komentar