Ganjil Genap di Jalur Puncak, Mulai Berlaku pada bulan Januari 2023

Ganjil Genap di Jalur Puncak, Mulai Berlaku pada bulan Januari 2023
Ganjil Genap di Jalur Puncak, Mulai Berlaku pada bulan Januari 2023
0 Komentar

RADAR GARUT – Kini ada informasi tentang lalu lintas ganjil genap di jalur puncak dan mulai berlaku pada bulan januari 2023.

Oleh karna itu, pengguna jalan yang akan mau melintas ke Jalur Puncak mesti menyesuaikan waktu keberangkatan dengan waktu penerapan lalu lintas ganjil genap.

Sesuai anggaran Menteri Perhubungan RI No 84 Tahun 2021, lalu lintas ganjil genap akan mulai di laksanakan bulan januari tahun 2023.

Baca Juga:Saldo DANA Garits Rp 900 Ribu, Real Langsung Cair Ke dompet Kalian Bahkan Cara Nya Cukup SimpelPatut di Coba Link DANA Kaget Gartis,Hanya Dengan Mengklaim Bisa Mendapatkan Uang

Pelaksanaan lalu lintas Ganjil Genap Di jalan (Jalur) Puncak Berlaku Setiap Hari Jumat Mulai jam 14.00 Wib sampai Hari Minggu pada Pukul 24.00 WIB,” jelas Traffic Management Center Polres Bogor.

Yaitu artinya, pengendara roda 4 masih bisa melaju ke arah jalur Puncak tanpa hambatan ganjil genap di pagi sampai siang hari.

tetapi, ketika waktu sudah menunjukkan jam 14.00 WIB, polisi akan berjaga di kawasan jalan Simpang Gadog buat menggencarkan operasi penahanan.

Buat kendaraan yang tidak sesuai dengan peraturan bakalan di pindahkan ke jalur putar balik menuju Jakarta.

Polisi menganjurkan pengguna jalan buat mematuhi segala peraturan yang berlaku di lapangan dan tetap di utamakan keselamatan sat mengendarai.

Demikian informasi tentang lalu lintas ganjil genap di jalur puncak dan mulai berlaku pada bulan januari 2023. Sekian informasi ini semoga bermanfaat.

0 Komentar