JAKARTA – Ferdy Sambo sudah divonis hukuman mati oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya Ferdy Sambo akan ditembak oleh 12 eksekutor di tiang eksekusi.
Hal itu akan terjadi jika upaya banding dan kasasinya ditolak. Maka Ferdy Sambo akan dieksekusi oleh 12 orang yang rencananya akan dilakukan dari Satuan Brimob.
Namun sebelum hukuman mati dilaksanakan, ada beberapa proses tahapan yang akan dilalui. Tentunya ketika semua hak terdakwa terpenuhi, eksekusi itu baru bisa dilaksanakan. Salah satunya adalah hak melakukan banding dan kasasi.
Baca Juga:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Apa Penyebabnya?Bupati Garut Pastikan Ketersediaan Beras Stabil Menjelang Ramadhan
Nah, setelah semua hak itu diberikan, maka proses atau tahapan hukuman mati pun akan dilaksanakan.
Pelaksanaan hukuman mati ini sudah diatur oleh UU Nomor 2/PNPS/1964 dan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 12 tahun 2010. Aturan itu mengatur hukuman mati terhadap oragn sipil dengan cara ditembak mati.
Adapun tahapan atau mekanisme hukuman mati itu antara lain sebagai berikut:
1. Tiga kali 24 jam sebelum dilaksanakannya eksekusi mati, Jaksa memberitahukan terpidana tentang rencana hukuman mati.
2. Jika terpidana adalah seorang wanita hamil, maka pelaksanaan hukuman mati bisa dilaksanakan 40 hari setelah melahirkan.
3. Kapolda (pemegang wilayah hukuman mati dilaksanakan) membentuk regu tembak. Terdiri dari seorang bintara, 12 tamtama dan di bawah pimpinan seorang perwira.
4. Ketika tiba di lokasi dilaksanakannya hukuman mati, Komandan pengawal menutup mata terpidana dengan sehelai kain. Sebelumnya terpidana diberi pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih. Dia dapat didampingi seorang rohaniawan.
Baca Juga:Disdukcapil Garut Sarankan Warga Segera Membuat KTP Digital, Blangko Diutamakan Bagi Pemula SajaWarga Garut Dituduh Penculik, Wagub Minta Setop Main Hakim Sendiri
5. Regu tembak atau eksekutor telah siap di lokasi 1 jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan.
6. Regu tembak atau eksekutor mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5-10 meter .
7. Komandan eksekutor atau Pelaksana hukuman mati melaporkan kesiapan regunya kepada jaksa eksekutor. Selanjutnya, jaksa eksekutor memeriksa terpidana mati dan senjata yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati.
8. Setelah pemeriksaan selesai, jaksa eksekutor kembali ke tempat dan memerintahkan Komandan Pelaksana untuk segera melaksanakan proses eksekusi
9. Komandan Pelaksana hukuman mati memerintahkan komandan regu tembak mengisi amunisi dan mengunci senjata api laras panjang.