Heru menegaskan, rencana penonaktifan NIK ini tidak ada kaitannya dengan perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) pada 2024.
Menurut Heru, penonaktifan NIK diperlukan untuk ketertiban administrasi penduduk dan potensi rugi keuangan daerah.
Selain itu, dengan adanya penonaktifan NIK dapat mengurangi potensi golongan putih (golput). Juga menghindari penyalahgunaan dokumen kependudukan oleh masyarakat.