Fakta Baru dari Paguyuban Tunggal Rahayu di Garut, Cetak Uang Sendiri

Fakta Baru dari Paguyuban Tunggal Rahayu di Garut, Cetak Uang Sendiri
Kepala Bakesbangpol Garut, Wahyudijaya
0 Komentar

RadarPriangan.com, GARUT – Ada fakta baru yang menarik dari paguyuban Tunggal Rahayu yang baru-baru ini viral karena mengubah lambang burung Garuda.

Pemerintah Kabupaten Garut, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menemukan fakta bahwa paguyuban ini juga memiliki mata uang sendiri (cetak uang sendiri).

“Fakta ditemukannya uang ini kami temukan memang belakangan. Kami juga cukup kaget karena paguyuban ini mengeluarkan uang dengan pecahan 20 ribu, 10 ribu, 5 ribu dan 1 ribu,’” ujar Wahyudijaya Kepala Bakesbangpol Kabupaten Garut, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga:Pengganti Wortel untuk Kebutuhan Vitamin ALupa Mematikan Tungku Saat Merebus Lontong, Empat Rumah di Ciamis Ludes Terbakar

Dalam cetakan uang tersebut, ungkap Wahyudijaya, terdapat foto Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu, yaitu Sutarman. Dilihat dari desainnya, uang tersebut mirip dengan uang lama yang bergambar Presiden Republik Indonesia Pertama, Soekarno.

Di bagian kepala gambar Soekarno itu, diduga ada proses editing dan diganti oleh Sutarman.

“Kalau dilihat dari desain uang, ini yang aslinya memang adalah gambar Soekarno. Yang sangat kaget, di uang tersebut tertulis Bank Indonesia,” ungkapnya.

Uang yang dikeluarkan oleh paguyuban tersebut, dari informasi yang didapatkannya, ternyata sudah digunakan sebagai alat transaksi oleh para pengikut paguyuban tersebut.

Meski demikian, belum diketahui apakah uang tersebut merupakan alat transaksi antar pengikut atau bukan.

Atas temuan itu kata Wahyudijaya, Bakesbangpol terus melakukan penelusuran dan penggalangan informasi terkait paguyuban Tunggal Rahayu ini. Pihaknya pun sudah melakukan rapat dengan unsur terkait, termasuk membahas aspek hukumnya.

“Yang pertama kita soal memang terkait gambar Garuda karena sebagai lambang negara yang diatur oleh undang-undang tentang lambang negara, juga Permendagri tentang ormas yang punya legal formal apabila memakai lambang negara, bendera, atribut pemerintahan ini akan diterbitkan sanksi sampai pencabutan izin. Apalagi lembaga ini belum ada proses perizinan yang dilakukan,” jelasnya.

Baca Juga:Wakil Bupati Ciamis Berpesan, Tahun Baru Islam Harus Jadi Momentum Muhasabah DiriNgobrol Bareng Dahlan Iskan, Kiai Asep Saifuddin Jadikan Indonesia Tujuan Kuliah Negara Islam

Hingga saat ini, pihaknya masih menginventarisir jumlah pengikut paguyuban tersebut. Namun dari dokumen yang dimilikinya, di Kabupaten Garut pengikutnya tersebar di 4 kecamatan, dan yang paling dominan di Garut Selatan.

Selain di Kabupaten Garut, pengikutnya juga ternyata terdapat di Tasikmalaya Kota dan Kabupaten Bandung juga di Kabupaten Majalengka.

0 Komentar