Erma Warga Garut Jual Bokor Antik Hingga Rp20 juta, Banyak yang Menawar

Bokor antik milik Erma tengah dipegang oleh cucunya. Bokor antik ini dijual RP20 juta
Bokor antik milik Erma tengah dipegang oleh cucunya. Bokor antik ini dijual RP20 juta
0 Komentar

RADAR GARUT – Erma (60), warga Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, mengaku mempunyai bokor antik peninggalan orang tuanya dari Kalimantan Barat.

Seperti diketahui bokor merupakan pinggan lebar atau semacam mangkok yang terbuat dari bahan logam, seperti kuningan atau tembaga bahkan ada yang terbuat dari bahan emas.

Kepada Radar Garut, Erma mengatakan, sudah banyak yang menawar bokor miliknya itu. Bahkan beberapa kali tukang rongsok (pengepul bahan bekas) mencoba membeli bokor tersebut.

Baca Juga:Farhat Abbas Siap Bela Pak RT Melawan Dewi Perssik, Sekalipun Didukung Seluruh Pengacara IndonesiaSapi Dewi Perssik Sudah Dipotong, Tapi Masih Kesel Sama Pak RT

“ Beberapa kali saya bertemu dengan tukang rongsok, dia sangat menginginkan bokor tersebut. Katanya bokor ini langka,” ujar Erma.

Namun demikian, Erma tak mau menjual bokor tersebut kepada tukang rongsok karena Ia yakin harga bokor ini bisa dihargai mahal jika dibeli orang yang tepat.

Erma menceritakan, bokor miliknya itu merupakan peninggalan dari orang tuanya di Kalimantan. Erma yakin bokor ini tak sekedar benda dapur saja, namun memiliki nilai sejarah yang tinggi.

Oleh karena itu Erma pun menghubungi Radar Garut dan berharap ada kolektor barang antik yang bersedia membeli bokor tersebut dengan harga tinggi.

“ Saya mau jual Rp20 juta, tapi harga itu masih nego. Kalau ada yang berminat silahkan menghubungi alamat rumah kami di Kampung Cijelereun, Desa Mekarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut atau menghubungi nomor kontak 082.317.348.221,” ujar Erma.

Penetapan itu berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Bokor ini pun ditetapkan sebagai koleksi Museum Nasional Inventaris 8965 sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Bokor emas ini ditemukan secara tidak sengaja di sawah milik warga bernama Cipto Suwarna di Desa Wonoboyo, Kecamatan Jagonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah pada tanggal 17 Oktober 1990.

0 Komentar