Duit Rp1 Miliar Ibu Indra Kenz Disita Polisi

Duit Rp1 Miliar Ibu Indra Kenz Disita Polisi
Duit Rp1 Miliar Ibu Indra Kenz Disita Polisi. Duit sebesar Rp1 Miliar itu merupakan duit pemberian Indra Kenz ke Ibunya yang berinisial S
0 Komentar

JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) melakukan penyitaan duit milik Indra Kesuma atau Indra Kenz.

Polisi menyita duit sebesar Rp1 Miliar yang merupakan duit pemberian Indra Kenz ke Ibunya yang berinisial S. duit Rp1 Miliar tersebut akan disita jika terbukti hasil dari tindak pidana investasi bodong binary option Binomo yang menjerat Indra Kenz.

“Kalau uang dari hasil tindak pidana (kasus Binomo) pasti akan disita,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari PMJ news pada Senin, 4 April 2022.

Baca Juga:BEM IPI Buka Seminar Nasional Indonesia RecoveryBupati Garut Larang ASN Bukber di Restoran

POL Ahmad meneruskan, duit dan aset yang terbukti hasil dari tindak pidana investasi bodong Binomo akan disita untuk dijadikan bukti perkara.

Sebelumnya, Ibunda Indra Kenz berinisial S mendapatkan surat pemanggilan dari Polda metro jaya untuk melakuakn pemeriksaan .

Dalam proses penyelidikan tersebut, Indra Kenz diketahui memberikan sejumlah duit senilai Rp1 miliar ke ibunya yang berinisial S. Fakta itu terkuak usai S menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

“S telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas aliran dana Rp1 miliar dari IK,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Sabtu, 2 Maret 2022.

Dikatakan Gatot, duit senilai Rp1 miliar yang diberikan Indra Kenz itu digunakan oleh S untuk biaya pengobatan atas penyakit yang diidapnya dan kehidupan sehari-hari.

Dalam perkara tersebut, Indra Kenz sebagai afiliator ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penipuan berbasis investasi melalui aplikasi binary option binomo.

Perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5.

Baca Juga:Anggota KKB Papua Ali Teu Kogaya Tewas Ditembak Satgas CartenzWarga Siap Swadaya Bangun Rumah Jompo di Desa Sindangsari yang Ambruk

Terkait kasus pemeriksaan peniupuan Binary Option, Polisi telah menangkap guru Indra Kenz. Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich yang telah menyerahkan diri ke polda metro jaya.(fin)

0 Komentar