Dugaan Penipuan Investasi Opsi Biner, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara

Dugaan Penipuan Investasi Opsi Biner, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara
Tangkapan Layar Instagram @donisalmanan
0 Komentar

JAKART – Setelah kasus hukum yang menimpa Doni Salmanan yang merupakan Influencer tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Doni Salmana yang dikenal sebagai orang dermawan, karena suka membagi-bagikan uang serta menjadi crazy rich Bandung ini, ditetapkan sebagai tersangka

Sang Influencer ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Quotex.

Dipolisikan oleh korban.

Baca Juga:Viral, Dua Pria di Bekasi Jadi Amukan MassaDitetapkan Sebagai Tersangka, Influencer Doni Salmanan Resmi Ditahan

Doni Salmanan dipolisikan oleh seseorang berinisial RA. Dia dilaporkan terkait dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtitpideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pelaporan tersebut dilakukan oleh korban yang merasa dirugikan oleh tindakan Doni Salmanan.

Whisnu mengatakan, pelaporan tersebut juga masih berkaitan dengan kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Diperiksa 13 jam dan dicecar 90 pertanyaan

Doni Salmanan menjalani pemeriksaan pada Selasa 8 Maret 2022. Pemeriksaan dimulai pada pukul 10.00 WIB, hingga pukul 23.00 WIB.

Dalam pemeriksaan itu, dia dicecar sebanyak 90 pertanyaan terkait dugaan penipuan investasi.

Jadi tersangka.

Usai diperiksa, Doni Salmanan langsung ditetapkan jadi tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.

Status tersangka dan penahanan  terhadap Doni Salmanan, setelah polisi melakukan gelar Perkara dan pemeriksaan dirinya.

Baca Juga:BKSDA Tunggu Hasil Evaluasi Soal Wacana TWA Gunung GunturTNI AL Akan Bentuk Pasukan Marinir Untuk Amankan Ibu Kota Negara Baru

“Setelah ditetapkan menjadi tersangka saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen, Ahmad Ramadhan.

Dijerat pasal berlapis dan ancaman 20 tahun.

Polisi mengatakan, Doni Salmanan  dijerat beberapa pasal secara berlapis. Ada undang-undang ITE, ada KUHP dan ada undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang.

Doni diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

0 Komentar