Dua Pengedar Uang Palsu di Indramayu Berhasil Ditangkap Polisi

Dua Pengedar Uang Palsu di Indramayu Berhasil Ditangkap Polisi
Dua Pengedar Uang Palsu di Indramayu Berhasil di Tangkap Polisi
0 Komentar

INDRAMAYU – Pengedar uang palsu (upal) beraksi di Kabupaten Indramayu dengan tega pura-pura belanja ke sejumlah warung.

Pengedar uang palsu tersebut akhirnya terdeteksi di Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu saat sedang beraksi.

Polisi mendapati laporan dari pedagang warung di Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu dan berhasil mencegah aksi pengedar uang palsu berlanjut.

Baca Juga:Beli Uang Palsu Lewat Online, Pengedar di Indramayu Belanjakan di Sejumlah WarungLanjutan Liga 1 Indonesia, Persib Bandung Berhasil Kalahkan Arema FC Skor 2-1

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Patrol, mengamankan dua orang pria yang kedapatan mengedarkan uang palsu, Rabu (9/3/2022).

Dua pria berinisial FT (32) dan Rus (44) adalah warga Desa Pasekan itu dibekuk petugas.

Petugas Setelah menerima laporan dari korbannya pedagang warung kelontong di wilayah Legok, Desa Sukahaji.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kapolsek Patrol Kompol Sunardi membenarkan diamankannya dua pria pengedar uang palsu tersebut.

Beli Rokok Pakai Uang Palsu

Sunardi mengatakan, tersangka mengedarkan upal dengan modus membeli rokok di sejumlah warung.

“Tersangka membelanjakan upal tersebut di dua warung. Tapi di Patrol aksinya ketahuan,” ujarnya, didampingi Kanit Reskrim Ipda Fachrudin.

Pemilik warung tersebut, curiga setelah menerima uang pecahan Rp50 ribu dari tersangka.

Baca Juga:Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Doni Salmanan Ajukan Penangguhan PenahananIni Alasan Mengapa Agnez Mo Wajibkan Nasi Padang Harus Ada Saat Rider Tur

Setelah diteliti, uang tersebut ternyata palsu. Saat itu juga, korban mengubungi Kuwu Desa Sukahaji, H Aan Supriyanto.

Dua pengedar uang palsu di Kabupaten Indramayu ditangkap Polsek Patrol.

Beli Rokok Pakai Uang Palsu

Sunardi mengatakan, tersangka mengedarkan upal dengan modus membeli rokok di sejumlah warung.

“Tersangka membelanjakan upal tersebut di dua warung. Tapi di Patrol aksinya ketahuan,” ujarnya, didampingi Kanit Reskrim Ipda Fachrudin.

Pemilik warung tersebut, curiga setelah menerima uang pecahan Rp50 ribu dari tersangka.

Setelah diteliti, uang tersebut ternyata palsu. Saat itu juga, korban mengubungi Kuwu Desa Sukahaji, H Aan Supriyanto.

Selanjutnya para pengedar uang palsu tersebut dilaporkan ke Polsek Patrol, Kabupaten Indramayu.

Setelah menerima laporan adanya kejadian tersebut Kanit Reskrim bersama anggotanya menuju ke lokasi dan langsung mengamankan kedua tersangka.

Ternyata ada lagi korbanya yang juga pemilik warung di wilayah Legok itu.

0 Komentar