Dua Pencuri Bebek di Desa Sukabakti Diamankan Polisi

Dua Pencuri Bebek di Desa Sukabakti Diamankan Polisi
ilustrasi (pixabay)
0 Komentar

GARUT – Reskrim Polsek Tarogong Kidul bersama Tim Sancang Polres Garut mengamankan dua orang yang diduga pelaku pencurian puluhan bebek petelur di wilayah Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Bahkan seorang pelaku yang diamankan diketahui merupakan anak di bawah umur.

Kapolsek Tarogong Kidul resor Garut, Kompol Alit Kadarusman mengatakan, dua orang pelaku pencurian yang diamankan pihaknya berinisial AM (27) dan MA (16).

Baca Juga:Yudha Puja Turnawan Kunjungi Korban Kebakaran di Desa Sukajaya CisewuLinmas Desa Wanakerta Dapat Bantuan Rutilahu

“Kedua yang diamankan ini memiliki peran berbeda, AM sebagai eksekutor pencurian bebek, sedangkan MA ini joki kendaraan,” ujarnya, Senin (4/10/21).

Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan dua orang korban yang mengaku kehilangan puluhan bebeknya. Salah satu korban mengaku hilang 35 ekor bebek miliknya, yang lainnya berjumlah 26 ekor bebek.

Usai menerima laporan, pihaknya Bersama Tim Sancang Polres Garut langsung melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan, ada beberapa orang saksi mata yang mengaku pernah melihat pelaku pencurian.

“Berbekal informasi tersebut, kami langsung bergerak ke rumah AM untuk melakukan penangkapan. AM kami tangkap tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, AM mengaku bahwa ia melakukan aksi pencurian Bersama MA. Karena masih dibawah umur, kami informasi kepada orang tuanya, kemudian orang tuanya mengantarkan anaknya ke Polsek Tarogong Kidul untuk diperiksa,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan AM dan MA, terungkap bahwa pelaku melakukan aksi pencurian dari dua pemilik bebek sebanyak lima kali. Setidaknya dalam lima kali aksi pencurian tersebut keduanya berhasil mencuri 61 ekor bebek.

Aksi pencurian sendiri dilakukan keduanya saat menjelang magrib bermodalkan karung. “Jadi bebek-bebek itu langsung dimasukan karung, lalu dijual dengan harga Rp20 ribu per ekor,” ungkapnya.

Sementara pelaku MA, menurut Kapolsek, mengaku bahwa dirinya diajak oleh AM untuk melakukan aksi tersebut. Tugasnya adalah bersiaga di atas kendaraan sehingga saat ketahuan sudah siap melarikan diri.

Baca Juga:Rohmat, Peternak Sapi Susu Perah Harapkan Bantuan Dinas PeternakanMenko Airlangga Dorong KUR untuk Bantu UMKM di Kota Ambon

“Atas perbuatan dua pelaku, kita kenakan pasal 363 juncto pasal 65 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Untuk pelaku yang masih dibawah umur, tentunya kami melakukan proses hukum sebagaimana mestinya. Ada pendampingan dari Bapas Garut,” tutup Kapolsek. (*)

0 Komentar