DPRD Kota Banjar Sahkan 3 Raperda Bersama Pemkot

0 Komentar

RadarPriangan.com, BANJAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar bersama Pemerintah Kota Banjar menggelar rapat paripurna. Rapat Paripurna tersebut mengesahkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dilaksanakan di Aula DPRD Kota Banjar, Senin (30/11/2020) malam.

Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi, mengatakan, tiga buah Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar Tahun Anggaran 2021.

Kemudian, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Serta, Raperda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Baca Juga:Mantan Peserta Dai Muda di TV, Ditangkap Polisi Karena Aniaya Imam MasjidJaringan Sutet di Garut Meledak Karena Layangan

“Ada tiga Raperda yang ditetapkan, dan sudah kami sepakati bersama pemerintah pada rapat Paripurna DPRD Kota Banjar,” Jelasnya, Rabu (2/12/2020) lalu.

Dadang menyebutkan, besaran APBD Kota Banjar untuk tahun anggaran 2021 yang sudah disahkan dan disepakati mencapai Rp 792.480.553.855,00. Rinciannya, untuk pendataan daerah sebesar Rp 757.849.934.472,00. Kemudian, Belanja Daerah sebesar Rp 792.480.553.855,00, sehingga terjadi defisit sebesar Rp 34.630.619.383,00.

“Kami harap nantinya realisasi anggaran ini bisa untuk urusan prioritas. Tentunya dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat Kota Banjar,” imbuhnya.

Dadang menambahkan, mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, maka untuk anggaran tahun 2021 mendatang masih terkena refocusing untuk menangani wabah pandemi. Hanya saja, untuk teknis realisasinya nanti melalui masing-masing OPD.

“ Kemungkinan anggaran yang terkena refocusing itu sekitar 50 persen dari jumlah total anggaran tahun depan. Semua itu untuk kebaikan kita semua dalam menghadapi wabah pandemi ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih, mengatakan, terkait penetapan tiga buah raperda tersebut, pihaknya memberikan apresiasi atas kinerja DPRD Kota Banjar.

Selanjutnya, terkait dengan terbentuknya Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Pihaknya berharap Raperda tersebut dapat menjadi acuan bagi pihak perusahaan, dalam menjalankan tanggung jawab sosial dilingkungan perusahaan.

Baca Juga:Update Kasus Positif Covid-19 Garut, (5/12/2020)Bupati Bersama Ketua DPC PDI Perjuangan Garut Kunjungi Pengungsi Longsor Cisewu

Kemudian, dengan terbentuknya Perda Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Pihaknya juga berharap agar Raperda yang sudah ditetapkan itu dapat berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah.

0 Komentar