DPRD Kota Banjar Menggelar Rapat Paripurna LKPJ Tahun 2020 dan Tetapkan Dua Raperda

DPRD Kota Banjar Menggelar Rapat Paripurna LKPJ Tahun 2020 dan Tetapkan Dua Raperda
0 Komentar

GARUT – DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, menggelar rapat paripurna penyampaian Keputusan DPRD dan Rekomendasi Panitia Khusus XVI DPRD Kota Banjar terhadap LKPJ Wali Kota Banjar Tahun 2020. Rapat bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kota Banjar Jalan Tentara Pelajar.

Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi, mengatakan, selain penyampaian keputusan DPRD tentang LKPJ tahun 2020 pada paripurna ini juga menetapkan dua buah Raperda hasil pembahasan Pansus XII dan Komisi II DPRD.

Kedua Raperda tersebut yaitu tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016 Tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Banjar.

Baca Juga:Jelang Idul Fitri, Dinkes Laksanakan Vaksinasi Tahap Kedua Untuk PedagangAtlet Tenis Meja Berprestasi Milik Garut Pindah ke Ciamis

“Untuk hasil penetapan Raperda telah selesai tinggal tindak lanjut pelaksaaannya dan saat ini juga kami sampaikan ke Gubernur untuk evaluasi,” katanya Selasa (27/4/2021).

Lanjut Dadang, adapun tujuan dari Raperda Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa itu di antaranya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan aktif membangun desa dalam mensukseskan otonomi desa.

Selain itu, juga agar perangkat desa yang memiliki kapabilitas dan kredibilitas sehingga dapat melayani masyarakat dengan baik serta mendorong pembangunan dan kemajuan desa. “Kemudian juga untuk mewujudkan harmonisasi hubungan antara pemerintah desa dengan masyarakatnya, sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan desa yang sinergis,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih, menyampaikan Pemkot pada Tahun 2020 mengoptimalkan pemanfaatan Dana Insentif Daerah (DID) untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 Tahap I dan Tahap II sebesar Rp. 65.568.165.000.

Dari pemanfaatan anggaran Dana Insentif Daerah sebesar itu terealisasi sebesar Rp. 63.417.954.498 atau persentase penggunaan anggaran sebesar 96,72%. Kemudian untuk Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan Tahun 2020, penerimaan sebesar Rp. 11.952.472.000, dan terealisasi sebesar Rp. 10.614.612.302 dengan persentase penggunaan Dana sebesar 88,81%. “Dana DID tambahan tersebut untuk pemulihan ekonomi di daerah, penanganan pandemi Covid-19 bidang bantuan sosial dan kesehatan,” terang Ade

Lebih lanjut ia menyebutkan pada tahun 2020 juga Pemerintah Kota Banjar menganggarkan Belanja BTT COVID-19 untuk Bidang Kesehatan, Ekonomi, dan Bidang Sosial Safety Net, sebesar Rp. 62.840.832.891,20 dengan realisasi sebesar Rp. 58.308.894.608.

0 Komentar