DPO Kasus Curanmor Ditangkap saat Hendak Mencuri BBM di Kios

DPO Kasus Curanmor Ditangkap saat Hendak Mencuri BBM di Kios
0 Komentar

GARUT – RD (27) Seorang pencuri berhasil ditangkap aparat kepolisian Sektor Garut Kota pada Jumat malam (10/9/2021). RD ditangkap saat kepergok warga hendak mencuri bahan bakar minyak (BBM) di salah satu kios di wilayah Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Kapolsek Garut Kota, Kompol Deden Mulyana menjelaskan, pihaknya menerima laporan warga yang mencurigai dua orang yang berkegiatan di sekitar kios BBM. Warga menduga kedua orang tersebut hendak mencuri bensin di kios tersebut.

“Kita langsung bergerak cepat langsung datang ke lokasi yang dilaporkan warga dan langsung menyergap pelaku. Satu pelaku berinisial RD berhasil kita tangkap, satu pelaku lainnya melarikan diri,” jelasnya, Minggu (12/9).

Baca Juga:Tak Diberi Kopi, Pria Ini Bacok Tukang Cukur Hingga Jarinya PutusJumlah Pemilih Prabowo Tak Berkurang?

Saat berhasil menangkap RD, pihaknya langsung melakukan penggeledahan. Dan memang benar dalam penggeledahan ditemukan kunci letter T dan astag yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan bermotor roda dua.

Setelah itu, ungkap Kapolsek, pihaknya langsung menggelandang RD ke Polsek Garut Kota untuk diperiksa lebih jauh.

“Hasil pemeriksaan kami, ternyata RD ini adalah buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kita masukan DPO (daftar pencarian orang). Kita sudah buru sejak lama,” ungkapnya.

Setelah masuk DPO, menurut Deden ternyata RD masih melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Garut. Setidaknya, di hadapan penyidik RD mengaku lebih dari delapan kali melakukan pencurian.

“Dia ini adalah sindikat pencurian kendaraan bermotor di wilayah perkotaan Garut. Saat ini pelaku kita tahan. Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (*)

0 Komentar