Disnaker Garut Mediasi Perselisihan Karyawan dengan PT Condong, 4 Bulan Gaji Telat

Disnaker Garut Mediasi Perselisihan Karyawan dengan PT Condong, 4 Bulan Gaji Telat
Ricky R Darajat, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Garut (dok Radar)
0 Komentar

RadarPriangan.com, GARUT – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Garut tengah berupaya memediasi perselisihan antara karyawan dengan PT Condong sebuah Perusahaan perkebunan yang terbentang di Kecamatan Cikelet hingga Pakenjeng.

Dikabarkan bahwa Karyawan PT Condong ini mempertanyakan gaji mereka yang dalam waktu empat bulan terakhir belum dibayar.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Garut, Ricky Rizky Darajat menyebut, pihaknya memang telah menerima pengaduan dari perwakilan karyawan PT Condong terkait adanya kewajiban yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.

Baca Juga:Olahan Kulit Garut Berpotensi Tembus Pasar Global, Dirjen PKH Siap DorongGugus Tugas Jabar Siap Fasilitasi Tes Masif Institusi Pendidikan Kenegaraan

“Sudah dua kali perwakilan dari karyawan PT Condong datang ke sini (Disnaker). Mereka mengadukan pihak perusahaan yang sudah empat bulan terakhir belum membayarkan gaji mereka,” ujar Ricky, kemarin (16/7/2020).

Dalam hal ini kata Ricky, Disnaker memiliki kewenangan untuk mengupayakan mediasi karena terjadi perselisihan antara perusahaan dengan karyawan.

Perwakilan karyawan PT Condong itu, dijelaskan Ricky, pertama datang pada 29 Juni 2020. Kemudian tanggal 30 Juni 2020, Disnaker pun langsung melayangkan undangan kepada pihak perusahaan untuk datang guna memberikan klarifikasi.

“Saat itu, dengan alasan ada keperluan di luar kota, pihak perusahaan belum bisa memenuhi undangan,” jelasnya.

“Baru pada 3 Juli 2020, perwakilan perusahaan PT Condong datang ke Disnaker untuk memberikan klarifikasi. Pihak perusahaan sama sekali tidak menyangkal apa yang dituduhkan karyawan terkait adanya kewajiban berupa gaji selama empat bulan yang belum dibayarkan,” tambahnya.

Saat itu kata Ricky, pihak perusahaan beralasan karena kondisi perusahaan sudah kolaps sejak tahun 2015 lalu.

“Walau kondisinya kolaps, perusahaan tak mau mem-PHK karyawannya sehingga melakukan berbagai terus berupaya memenuhi kewajibannya terhadap para karyawannya, terutama gaji,” ungkapnya.

Baca Juga:Jabar Sediakan Masker untuk MasyarakatWagub Jabar Serahkan Bantuan Alat Pertanian untuk Santani Miftahul Ridwan

Kondisi itu kata Ricky diperparah sejak terjadinya pandemi Covid-19. Pihak perusahaan benar-benar tak sanggup lagi membayar gaji para karyawannya.

“Terkait keberadaan uang koperasi dan uang pensiun yang juga dipertanyakan para karyawan, pihak perusahaan juga tak menyangkal hal itu. Menurut keterangan pihak perusahaan saat memberikan klarifikasi, uang itu memang sudah digunakan untuk menutupi gaji selama perusahaan dalam kondisi kolaps sejak 2015 lalu,” lanjutnya.

Jika mengacu pada aturan, perusahaan harus bertanggung jawab memenuhi hak-hak para karyawannya, terutama gaji.

0 Komentar