Disdukcapil Garut : Alamat, Jadwal Beserta Pelayanan

Disdukcapil Garut : Alamat, Jadwal Beserta Pelayanan
Disdukcapil Garut : Alamat, Jadwal Beserta Pelayanan
0 Komentar

RADAR GARUT – Alamat Disdukcapil Garut bisa Anda dapatkan beserta jadwal dan pelayanannya, simak dibawah ini.

Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Garut adalah instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk masalah kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Garut.

Dinas ini bertanggung jawab untuk mencatat semua peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan perubahan data kependudukan.

Baca Juga:Ridwan Kamil Hadiri Peringatan HUT Kabupaten Ciamis ke-381, Ini yang Disampaikannya4 koin Kuno Termahal di Indonesia, Nomor 4 Mengandung Emas 23 Karat

Mereka mengeluarkan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan dokumen administrasi kependudukan lainnya.

Disdukcapil Garut memberikan pelayanan terkait administrasi kependudukan kepada penduduk Kabupaten Garut.

Ini meliputi pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan dokumen identitas lainnya.

Dinas ini juga bertanggung jawab untuk mengelola dan memelihara data kependudukan di Kabupaten Garut.

Mereka memastikan keakuratan dan keabsahan data kependudukan serta menyediakan akses yang tepat ke data tersebut.

Disdukcapil Garut juga memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dalam hal kependudukan.

Mereka menerima dan menangani berbagai permohonan, memberikan informasi, serta memberikan bantuan dan solusi terkait masalah administrasi kependudukan.

Baca Juga:Cara Jual Uang Rp500 Bunga Melati Jadi MotorPentingnya Budgeting Walau Uang Kamu Sedikit, Simak Alasannya

Alamat dan Jadwal Buka Dukcapil Garut

Alamat Disdukcapil Garut adalah Jl. Patriot No.12, Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44151.

Kantor Dukcapil Garut terletak di dekat  Bappeda Garut atau  sebelah selatan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Garut. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di peta.

Jadwal buka mingguan

Senin     :08:00-17:00

Selasa   :08:00-17:00

Rabu      :08:00-17:00

Kamis    :08:00-17:00

Jumat    :08:00-17:00

Sabtu    :08:00-15:00

Beberapa layanan yang ditawarkan oleh Dukcapil Garut

Pembuatan KTP elektronik

KTP pindah alamat

KTP hilang/rusak

Pengurusan Kartu Keluarga (KK)

Pengurusan Akta Kelahiran

Administrasi sertifikat kematian

Surat cerai

Surat nikah

Perubahan data penduduk

Layanan ganti alamat

Syarat pembuatan KTP Garut

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat KTP Garut, antara lain:

Salinan kartu keluarga

Cukup umur 17 tahun

Belum pernah membuat E-KTP

Baca artikel Radar Garut lainnya di Google Berita.

0 Komentar