Diminta Turunkan Celana, 2 Pelajar Jadi Korban Pencabulan di Kuburan oleh Oknum Pelatih Futsal

Diminta Turunkan Celana, 2 Pelajar Jadi Korban Pencabulan di Kuburan oleh Oknum Pelatih Futsal
2 Pelajar jadi korban pencabulan oleh oknum pelatih futsal. Keduanya diminta turunkan celana di kuburan
0 Komentar

PALEMBANG – Oknum pelatih futsal di Palembang telah melakukan pencabulan terhadap 2 orang pelajar di kuburan.

Pajrian Zulham alias Pajri (22) berhasil diringkus Unit 1 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.

Korban diketahui berinisial KN (15) dan satu orang lagi DM (15), yang merupakan teman KN.

Baca Juga:Kereta Api Garut Sebentar Lagi Diresmikan, Begini Tanggapan WargaBambang Susantono Jadi Kepala Otorita IKN, Ridwan Kamil Buka Suara

Ketika diamankan, tersangka Pajri mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencabulan terhadap dua orang korban.

Modus tersangka yaitu, dengan menjanjikan uang Rp100 ribu kepada kedua korbannya, melalui pesan WhatsApp jika mau bertemu di TPU Telaga Swidak.

Kedua korban pun mengikuti kemauan tersangka dengan mengendarai sepeda motor ke arah TPU.

“Saat bertemu di kuburan, korban KN diminta untuk menurunkan celananya dan kemudian tersangka langsung melakukan oral. Tersangka juga meminta korban DM untuk menurunkan celananya dan melakukan hal serupa,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo, SH, SIK melalui Kasubdit Renakta, Kompol Masnoni, SIK, kepada awak media, Rabu, 9 Maret 2022.

Kompol Masnoni mengatakan, tersangka kemudian bertemu dengan kedua korban di TPU Telaga Swidak, pada tanggal 14 Januari 2022 siang lalu.

“Setelah puas dengan aksinya, lalu tersangka pergi meninggalkan kedua korban begitu saja dan tidak memberikan uang Rp100 ribu,” terang Masnoni.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82, UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga:BRI Jalin Kerja Sama dengan Ayoconnect Olah Open Banking, Tingkatkan Inklusi KeuanganKapal Tanker Terdampar di Laut Garut, Kru Kapal Menolak Dievakuasi

Menjadi UU jo Pasal 76 huruf D UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tutup Masnoni.

Tersangka Pajri saat diamankan, terus berkelit dan mengaku tidak sadar jika mengajak kedua korban di TPU Telaga Swidak.

“Saya sehari-hari sebagai pelatih futsal. Korban itu bukan anak didik saya, tetapi keduanya pelajar. Baru sekali inilah. Tidak tahu Pak mengapa bisa sampai di kuburan, mungkin karena ada bisikan setan saat itu,” aku tersangka.(fin)

0 Komentar