Diiming-imingi Gaji Fantastis di Luar Negeri, Ternyata…

Diiming-imingi Gaji Fantastis di Luar Negeri, Ternyata...
ilustrasi
0 Komentar

JAKARTA – Sejumlah modus kerap digunakan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk menjerat Warga Negara Indonesia (WNI). Salah satunya iming-iming gaji yang fantastis di luar negeri.

“Yang sering dilakukan pelaku adalah memberikan uang panjar kepada korban. Meskipun korban masih berada di desa dan belum pasti bersedia berangkat. Ini salah satu modusnya,” kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemenlu RI, Judha Nugraha dalam sebuah diskusi daring bertajuk tren, pola dan mekanisme penanganan TPPO di Jakarta, Selasa (6/4).

Karena sudah diberi uang panjar, tak jarang korban terbujuk. Dia pun menerima uang tersebut. Intinya duit tersebut mengikat korban. Namun, sesampainya di luar negeri, korban tidak mendapatkan pekerjaan sesuai yang dijanjikan. “Bahkan, untuk kembali ke kampung halamannya pun sulit. Karena terikat uang panjar tadi,” imbuhnya.

Baca Juga:Tuai Kritik, Telegram Larangan Media Liput Arogansi Aparat DicabutInformasi Terbaru Jadwal Tes UTBK SBMPTN 2021

Korban harus membayar atau mengembalikan uang panjar jika ingin pulang. Masyarakat diminta mewaspadai modus tersebut. Sebab, banyak tipuan dijumpai di sejumlah daerah asal pekerja imigran.(rh/fin)

0 Komentar