Digugat Cerai Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi: Meski Sakit, Demi Kamu Aku Tetap Bertahan

Digugat Cerai Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi: Meski Sakit, Demi Kamu Aku Tetap Bertahan
Dedi Mulyadi dan Istri yang juga Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika--
0 Komentar

JAKARTA – Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menyampaikan sebuah pesan memilukan jelang sidang perceraian dengan Istrinya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

Perceraian Dedi dan Anne rencananya digelar pada Rabu 5 Oktober 2022.

Deddi menyampaikan pesan yang menyayat hati melalui sebuah vidoe.

“Meski sakit beban pijakan, demi kamu aku akan tetap bertahan,“ demikian kata Dedi Mulyani dilansir Antara, Senin 26 September 2022.

Dedi mengirimkan sebuah video yang diunggah di laman instagram @dedimulyadi71.

Di video itu, terlihat dirinya ikut serta dalam lomba panjat pinang yang biasa digelar saat momentum 17 Agustusan. Kemudian disambung dengan video kebahagiaan Dedi Mulyadi bersama putri bungsunya Hyang Sukma Ayu.

Baca Juga:Polisi Pastikan Ledakan Sukoharjo Bukan Teror, Tapi dari Petasan Hasil SitaanTimnas Indonesia Kian Gemilang, PSSI Siap Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong

Dalam video dengan soundtrack yang memilukan, terlihat Dedi berada di posisi bawah dalam lomba panjat pinang.

Ia diinjak-injak oleh peserta lomba panjat pinang lainnya sambil ‘meringis’ menahan beban dan sakit.

Kemudian bersambung dengan rekaman video Dedi dengan si bungsu, menggambarkan sebuah kebahagiaan dalam kebersamaan antara bapak dan anak.

Dalam captionnya disebutkan “Bersama putri cantikku Hyang Sukma Ayu, hidup terasa ringan untuk tetap tegar bertahan,“ demikian katanya.

“Meski sakit, aku akan bertahan,“ demikian kata Dedi Mulyadi.

Sementara itu, dalam sepekan terakhir, Dedi Mulyadi menggambarkan tentang kegalauan dirinya karena digugat cerai oleh sang istri.

Isu perceraian Dedi Mulyadi dengan istrinya Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika beredar luas, karena terlihat di website Pengadilan Agama Purwakarta.

Di situs tersebut tercantum salah satu perkara gugatan cerai bernomor register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, dengan penggugat atas nama Hj Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H Dedi Mulyadi.

Baca Juga:Natalius Pigai ‘Sentil’ Menko Polhukam yang Sebut Rp 1000 T Untuk Papua: Saya Tidak Tahu Integritas MahfudMenyesal Jatuh di Lap Terakhir, Bagnaia: Untung Saya Tidak Menabrak Quartararo

Gugatan Ambu Anne itu tercatat tanggal 19 September 2022 dan baru akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu, 5 Oktober 2022.(Fin) (MG5)

0 Komentar