Didatangi Pemuda Pancasila, Dinas PUPR Kota Banjar Masih Mempelajari Swakelola Tipe III

Didatangi Pemuda Pancasila, Dinas PUPR Kota Banjar Masih Mempelajari Swakelola Tipe III
Ketua PP PAC Banjar Kota Banjar Yodi Setiadi
0 Komentar

BANJAR – Ketua Pemuda Pancasila PAC Banjar, Kota Banjar Yodi Setiadi mengatakan, dirinya menyayangkan sikap Dinas PUPR Kota Banjar yang seolah mengabaikan tentang swakelola tipe III. Saat Pemuda Pancasila berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kota Banjar, Pihak PUPR masih mempelajari  perihal swakelola tipe III.

“ Pada saat salah satu delegasi PP berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan mempertanyakan tentang itu, yang saat itu menemui Kepala Bidang PSDA bapak Harun, dirinya mengatakan pihaknya belum tahu mekanismenya dan masih mempelajari, ini kan aneh, aturan dibuat tahun 2018, dan sekarang sudah 2022 tapi masih dipelajari, terus kami sebagai ormas harus seperti apa, mereka saja tidak tahu,” jelasnya.

Yodi menilai, Dinas PUPR terkesan lamban dalam penerapkan aturan yang sudah diterbitkan dalam perpres no16 Tahun 2018 dan turunanya.

Baca Juga:Bupati Ciamis Ajak Warga Doakan Eril Agar SelamatPancasila Menjadi Bentuk Indah Perekat Semangat Kesatuan dan Persatuan

“ Amanat perpres sudah jelas dan dijabarkan oleh turunan aturan tersebut yakni Perlem LKPP no.8 tahun 2018 tentang swakelola, kan jelas syaratnya apa saja, aturan mainya seperti apa, dari perencanaan sampai dengan  pelaksanaan, kalau dinasnya juga belum tau terus siapa yang akan melaksnakannya,” ujar Yodi.

Pada tahun ini, tambahnya, ada beberapa paket pekerjaan yang dilaksanakan secara swakelola, namun bukan swakelola tipe III.

“di Bidang BM ada, di bidang PSDA juga ada paket swakelola, namun katanya swakelola Tipe I, hampir tiap tahun ada pekerjaan swakelola namun swakelola tipe III belum pernah dialaksanakan malah seakan diabaikan,” sambungnya.

Yodi meminta kejelasanan dari Dinas PUPR Kota Banjar tentang teknis swakelola Tipe III, harusya dinas sendiri jauh-jauh hari sudah mempersiapkan mekanisme dan tatacaranya.

“ Harus segera disosialisasikan lah, udah 4 tahun, masih mempelajari, jangan melulu tipe I terus, anggota  PP juga masyarakat Kota Banjar yang wajib diberdayakan,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ormas Pemuda Pancasila MPC Kota Banjar Pertanyakan tentang pelaksanaan kegiatan Swakelola Tipe III yang diamanatkan Oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Dan Perubahanya Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam amanatnya, ada 4 tipe swakelola, salah satuna yakni Tipe III yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola.(agr)

0 Komentar