JAKARTA – Tersangka kasus pornografi Dea OnlyFans kembali membuat publik terkejut usai mengaku dirinya tengah hamil.
Menurut informasi, usia kehamilan Dea OnlyFans sudah memasuki minggu ke-23. Kuasa hukum Dea, Abdilah Syarifuddin mengungkapkan kliennya berharap tidak ditahan oleh pihak kejaksaan sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi.
“Mohon doanya, apalagi juga kondisi Mbak Dea lagi hamil,” kata Abdillah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 17 Mei 2022.
Baca Juga:Kolaborasi DPRD Garut, Tagana, Baguna, dan BPBD Bersih-bersih Sampah di Situ BagenditLokasi Pembegalan Ramai Dilintasi Kendaraan
Di sisi lain, DeaOnlyfans sendiri mengaku sangat takut jika dirinya berakhir dipenjara. Ia memikirkan nasib anak dalam kandungannya.
Sebelumnya, Dea secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
Penetapan kasus tersangka itu juga sudah dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan bahwa Dea ditetapkan sebagai tersangka pasca penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara.
“Ya baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan terkait Dea dari OnlyFans,” kata Kombes Pol Auliansyah Lubis, dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 26 Maret 2022.
“Kemudian dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” sambungnya.
Selain itu, polisi juga sudah mempunyai sejumlah bukti kuat sebelum menetapkan Dea sebagai tersangka.
Dea ditangkap atas dasar penelusuran patroli siber yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca Juga:Atalia: Penting Kolaborasi Pentahelix Untuk Kebangkitan UMKM Jawa BaratUu Ruzhanul Ajak Santri Jawab Kebutuhan Masyarakat tentang Ilmu Agama
“Alat buktinya kan seperti dari kemarin berawal dari kita patroli Siber,” pungkasnya.
“Kemudian kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh dea dan yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur,” lanjutnya.
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis beberkan penetapan status dilakukan usai penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara.
“Ya baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan terkait Dea dari OnlyFans. Kemudian dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Auliansyah, 26 Maret 2022.
Aulia menyebut, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat sebelum akhirnya menetapkan Dea sebagai tersangka.