Data Kendaraan Akan Dihapus, Ketika STNK Habis 2 Tahun Tidak Dibayar

Data Kendaraan Akan Dihapus, Ketika STNK Habis 2 Tahun Tidak Dibayar
Polisi melakukan razia kendaraan bermotor (dok Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Kepala Satuan Lalulintas Polres Garut, AKP Asep Nugraha meminta masyarakat yang belum membayar pajak lima tahunan STNK (surat tanda nomor kendaraan) agar segera melakukan pendaftaran ulang.

Terhitung mulai 1 Februari 2020, kendaraan yang STNKnya habis dan tidak melakukan pendaftaran dan pembayaran selama 2 tahun berturut-turut akan dilakukan penghapusan data registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor.

Asep menyebut bahwa saat data regident kendaraan bermotor dihapuskan, maka kendaraan tersebut tidak akan terdaftar dan hanya akan menjadi besi tua saja. “Dan saat dihapuskan, kendaraan tersebut tidak akan bisa lagi didaftarkan ulang,” sebutnya, Senin (03/02/2020).

Baca Juga:SD di Tasikmalaya Rusak Tertimpa PohonBupati Ciamis: Pimpinan Harus Bisa Berkolaborasi dengan Atasan dan Bawahan

Ia memastikan, meski kendaraan tersebut masih dianggap layak pakai maka akan tetap menjadi ilegal karena tidak berSTNK sehingga saat digunakan dipastikan akan ditilang. Oleh karena itu ia mengimbau kepada masyarakat, sebelum datanya dihapuskan agar segera melakukan pndaftaran ulang.

“ Saat ini sendiri kita sedang menginventarisasi kendaraan-kendaraan yang belum melakukan pedaftaran ulang selama dua tahun berturut-turut. Walau memang sebelum masanya habis akan kita berikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Kalau tidak diindahkan ya pasti data regindent kendaraan bermotornya akan langsung kita hapuskan,” katanya.

Di Kabupaten Garut sendiri, disebut Asep, jumlah kendaraan yang belum melakukan perpanjangan STNK cukup banyak. Pihaknya sendiri hingga saat ini masih melakukan inventarisasi kendaraan sehingga jumlah pastinya belum ia ungkapkan.

“Jadi untuk teknis lengkapnya, saat kita temukan kendaraan yang habis STNK tiga bulan sebelum dihapus akan kita kirimi surat sebagai peringatan pertama untuk jangka waktu satu bula. Kalau tidak melakukan pendaftaran, kita kirimi surat kedua untuk satu bulan juga. Kalau masih juga tidak melakukan, kita kirimi surat ketiga untuk satu bulan dan penempatan kendaran masuk daftar penghapusan sementara. Kalau masih tidak melakukan pendaftaran juga, langsung dilakukan penghapusan permanen,” ucapnya. (igo)

0 Komentar