Dana Kurban Dikonversi untuk Bansos Covid-19, Bolehkah Seperti Itu?

Dana Kurban Dikonversi untuk Bansos Covid-19, Bolehkah Seperti Itu?
dok Radar
0 Komentar

RadarPriangan.com – Dengan adanya pandemi covid-19, banyak masyarakat yang terdampak secara ekonomi. Sementara itu dalam waktu dekat, masyarakat muslim di seluruh dunia akan merayakan idul adha atau hari raya kurban. Maka muncul beberapa wacana di sebagian masyarakat untuk mengonversi dana kurban untuk bansos penanganan dampak ekonomi dari pandemi. Bolehkah seperti itu?.

Menurut Ustadz Ahmad Anshori, seperti dikutip dari laman Muslim.or.id menjelaskan,

Pertama bahwa kurban lebih afdol daripada sedekah.

Kalau bicara keabsahan sedekah, iya insyaallah sah. Namun yang kita cari adalah amalan yang paling afdol. Tentu berkurban lebih utama daripada sedekah. Karena berkurban adalah syiar agama Islam. Yang waktunya telah dijadikan oleh Islam sebagai hari raya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan,

والأضحية و العقيقة والهدي أفضل من الصدقة بثمنها، فإذا كان له مال يريد التقرب به إلى الله كان له أن يضحي.

Baca Juga:Mana yang Lebih Baik, Berkurban di Daerah Sendiri atau di Tempat Lain?Kereta Api Mulai Beroperasi di Cirebon

“Berkurban, akikah dan hadyu, lebih afdol daripada sedekah sejumlah dana hewan sembelihan kurban, akikah atau hadyu. Jika seorang memiliki kelebihan harta, ingin menggunakannya untuk ibadah kepada Allah, silahkan gunakan untuk berkurban.” (Majmu’ Fatawa 26 / 304).

Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah juga menegaskan,

ولو كانت الصدقة بثمن الأضحية أفضل من ذبح الأضحية لبينه النبي صلى الله عليه وسلّم لأمته بقوله أو فعله ، لأنه لم يكن يدع بيان الخير للأمة ، بل لو كانت الصدقة مساوية للأضحية لبينه أيضاً لأنه أسهل من عناء الأضحية

“Andai saja sedekah sejumlah dana kurban itu lebih afdol daripada menyembelih hewan kurban, tentu Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan kepada umat beliau, baik dengan sabda atau perbuatan beliau. Karena Nabi tak pernah meninggalkan penjelasan amal kebaikankepada umat beliau.Bahkan kalau saja sedekah lebih praktis daripada kurban,” (Ahkam Al-Udhhiyah wa Az-Dzakah).

Kedua, waktu ibadah kurban terbatas, adapun sedekah longgar.

Kita tahu bahwa berkurban adalah ibadah tahunan. Waktunya hanya sekali dalam satu tahun. Itupun hanya empat hari dari 360 hari dalam satu tahun; 10, 11, 12, 13 Dzulhijjah. Berbeda dengan sedekah yang bisa kita lakukan kapanpun. Bahkan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk bersedekah di setiap pagi.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيْهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُوْلُ أَحَدُهُمَا: اَللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا. وَيَقُوْلُ اْلآخَرُ: اَللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا.

“Setiap pagi hari ada dua Malaikat turun kepada hamba. Lalu salah satu di antara keduanya berdoa, “Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfak.” Kemudian yang satu berkata, “Ya Allah, hancurkanlah harta orang yang kikir.” (HR. Bukhori dan Muslim).

0 Komentar