Dana Bantuan Madrasah dan Pesantren Ditunda, Ini Penjelasan Kemenkeu

Dana Bantuan Madrasah dan Pesantren Ditunda, Ini Penjelasan Kemenkeu
Suasana pembelajaran tatap muka dan online SDN Pondok Labu 14 Pagi, Jakarta, Jumat (4/6). Kegiatan belajar tatap muka masih menerapkan pola 50 persen siswa belajar secara daring untuk setiap kelasnya guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19. (Issak Ramdhani/fin.co.id)
0 Komentar

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda pembayaran dana bantuan pandemi Covid-19 bagi madrasah dan pesantren. Sejatinya, dana bantuan itu diperuntukkan guna mendukungan pembelajaran dalam jaringan (daring) selama masa pandemi.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, bahwa terjadinya penundaan pembayaran dana bantuan bagi madrasah dan pesantren disebabkan kekurangan kelengkapan administrasi.

“Izin menyampaikan penjelasan terkait dana bantuan untuk madrasah dan pesantren. Tunda bayar terjadi karena terdapat kekurangan kelengkapan administrasi,” terang Yustinus melalui akun Twitter resminya, @prastow, dikutip Rabu (30/6/2021).

Baca Juga:Mulai 2 Juli, PPKM Mikro Darurat Berlaku di Pulau Jawa dan BaliProfile Jane Shalimar yang saat ini Tengah Kritis Akibat Covid-19

Kendati demikian, kata Yustinus, Kemenkeu telah bertemu dengan Kementerian Agama (Kemenag) guna membahas hal tersebut. Hasil dari pertemuan itu, Kedua belah pihak menyepakati solusi pemenuhan kelengkapan administrasi.

“Sekjen dan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag sudah bertemu Dirjen Anggaran dan sudah menyepakati solusi. Saat ini dalam proses,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) LaNyalla Mattalitti meminta penjelasan dari Kementerian Keuangan mengenai pemblokiran dana bantuan pandemi terhadap sejumlah pondok pesantren dan madrasah senilai Rp500 miliar.

“Kami menunggu alasan Kemenkeu melakukan pemblokiran terhadap dana bantuan untuk Pesantren dan Madrasah, karena belum ada penjelasan mengenai pemblokiran ini,” kata LaNyalla. (der/fin)

0 Komentar