Dampak Korona, 30 Persen Pajak Daerah Diprediksi Hilang

0 Komentar

RadarPriangan.com, GARUT – Pendapatan daerah dari sektor pajak diprediksi turun cukup signifikan. Hal tersebut terjadi lantaran melemahnya sektor usaha saat ini.

Sulitnya beberapa pihak bayar pajak, Bapenda Kabupaten Garut menghapuskan sanksi denda dan adminitrasi bagi warga atau sektor usaha yang telat bayar pajak.

“Sama dengan pajak lainnya yang ditiadakan sanksi administrasi berupa denda ditiadakan, kalau ada penangguhan (tidak dilakukan karena, red) ada juga yang bayar. Karena situasi sekarang, lagi sulit. Mungkin tidak bisa bayar sekarang mungkin nanti,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Garut Usep Basuki Eko kepada wartawan di Command Center.

Baca Juga:6 Mei, Garut Siap Berlakukan PSBB ParsialSatu Warga Positif Covid-19, Jalan Desa Mekarsari Ditutup

Untuk optimalisasi pajak daerah, pihaknya tidak menekankan pada penagihan seperti biasa, melainkan hanya mengingatkan sambil menyosialisasikan bahwa wajib pajak tetap berlaku, namun bagi yang belum bayar pajak tidak akan ada sanksi.

“Kita target (pajak, red) di atas Rp 40 miliar namun demikian tentu setelah dihitung-hitung tidak akan mencapai sekian, tidak akan tercapai sekitar 20 sampai 30 persen,” katanya.

Saat ini pun sektor pembayaran pajak mengalami keterlambatan, hal ini dikarenakan banyaknya hotel di Garut yang tutup, meski ada kebijakan 50 persen pajak, namun banyak hotel yang tidak ada penghasilan dari tamu atau aktivitas usaha yang bisa diambil pajaknya.

“Kehilangan pajak hotel lumayan cukup besar, diperkirakan 30 persen kalau target 11 miliar ya berarti sekitar 3 sampai 4 miliar rupiah,” pungkasnya. (erf)

0 Komentar