Daftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2023, Beda Status PNS dan PPPK

Daftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2023, Beda Status PNS dan PPPK
Daftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2023, Beda Status PNS dan PPPK
0 Komentar

Mereka menerima komponen pendapatan yang sama, tetapi landasan hukum yang mengatur gaji dan tunjangan mereka berbeda.

PNS dan PPPK menerima gaji, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan, tetapi aturan yang mengatur ini berbeda.

Gaji dan tunjangan PNS diatur dalam peraturan pemerintah, sementara PPPK diatur dalam peraturan presiden yang berbeda.

Baca Juga:Ini Daftar Calon Wakil Presiden 2024 Prabowo Subianto dan Ganjar PranowoLangsung Klaim Aja! Kode Kupon The Spike Volleyball Story 19 September 2023 Terbaru

Proses Rekrutmen atau Tahapan Seleksi: Proses rekrutmen atau tahapan seleksi PNS dan PPPK juga berbeda.

PNS melalui tiga tahap seleksi, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Sedangkan PPPK hanya melalui dua tahap seleksi, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

  • Batas Usia Melamar: Ada perbedaan dalam batas usia melamar antara PNS dan PPPK. Untuk menjadi CPNS, usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sedangkan PPPK mempunyai batasan usia yang berbeda, tergantung pada jabatan atau formasi yang dilamar.
  • Kedudukan Hukum: PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan, sedangkan PPPK memiliki batasan dalam jenis jabatan yang dapat mereka isi.
  • Usia Pensiun: PNS pensiun pada usia 58 tahun (Pejabat Administrasi), 60 tahun (Pejabat Pimpinan Tinggi), atau sesuai ketentuan perundang-undangan. PPPK pensiun pada usia 58 tahun (Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan), 60 tahun (Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya), atau 65 tahun (Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama).
  • Pemberhentian Hubungan Kerja: PNS dapat diberhentikan dengan hormat saat mencapai usia pensiun, sedangkan PPPK dihentikan dengan hormat setelah berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
  • Status Kerja: PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sementara PPPK bekerja dengan durasi kontrak sesuai dengan masa waktu yang dibutuhkan.

Meskipun PNS dan PPPK bekerja dalam lingkup pemerintahan, perbedaan-perbedaan di atas mempengaruhi aspek-aspek penting seperti gaji, status kerja, dan batas usia.

Pemahaman tentang perbedaan ini dapat membantu individu yang tertarik untuk menjadi PNS atau PPPK dalam membuat keputusan yang lebih baik sesuai dengan aspirasi dan tujuan karier mereka.

Demikianlah informasi terkait dengan Daftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2023, Beda Status PNS dan PPPK, semoga bermanfaat.

0 Komentar