Dadan Wadiansyah Anggota DPRD Garut Setuju Perpres 104 Direvisi

Dadan Wadiansyah Anggota DPRD Garut Setuju Perpres 104 Direvisi
Dadan Wadiansyah Anggota Komisi I DPRD Garut Fraksi PDI Perjuangan setuju jika Perpres 104 direvisi (Feri Citra Burama/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Anggota DPRD Garut, Fraksi PDI Perjuangan, Dadan Wadiansyah, sepakat dengan kalangan kepala desa agar Perpres 104 tahun 2021 direvisi. Pasalnya penerapan perpres untuk BLT dana desa sebesar 40 persen khawatir terlalu dipaksakan.

Dadan menjelaskan, dalam Perpres itu, alokasi BLT Dana Desa kalimatnya minimal 40 persen. Menurut Dadan, kata Minimal itu seolah mengharuskan 40 persen dan tidak boleh kurang.

Hal ini menurutnya berpotensi menyebabkan alokasi BLT Dana Desa terlalu dipaksakan. Dadan khawatir, ada warga yang tidak layak mendapatkan BLT justru nantinya dipaksakan harus menerima BLT DD. Padahal kebutuhan BLT Dana Desa di tiap desa berbeda-beda.

Baca Juga:Denny Siregar Sebut Sebagian Penduduk Indonesia, Senang Bahar Smith Ditahan, Kenapa?Tidak Terima Diputusin, Mantan Pacar Tega Sebarkan Foto Vulgar

” Ini terlalu dipaksakan sebanyak yang 40 persen untuk dana BLT, nah dipaksakan sehingga masyarakat yang tadinya tidak layak mendapatkan bantuan, nantinya akan dipaksanakan mendapatkan bantuan,” ujarnya beberapa waktu lalu ketika diwawancarai di Kecamatan Pakenjeng saat kunjungan musibah kebakaran.

Sehingga lanjut Dadan, hal ini akan berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

Karena itu Dadan menilai bahwa Perpres 104 itu harus direvisi. ” Ya ada revisi, penyesuaian dengan wilayahnya masing-masing,” imbuhnya.

Dadan sendiri mengaku pernah dikunjungi kalangan kepala desa untuk mendiskusikan soal Perpres 104 tersebut.

” Saya lihat beberapa kepala desa juga, sudah kemarin sudah menyampaikan aspirasi mengenai Perpres 104 ini yang notabene kalau istilah beberapa kepala desa sudah menyampaikan bahwa ini salah satu musibah kecil,” ujarnya.

Di sisi lain, Dadan sangat memahami bahwa tujuan Presiden sangat baik dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi covid-19.

Namun masalahnya kata Dadan, di kalangan desa sendiri sudah melaksanakan musyawarah terkait rencana alokasi dana desa. Otomatis dengan terbitnya Perpres 104 ini kalangan pemerintah desa harus mengubah rencana yang sudah mereka musyawarahkan.

Baca Juga:DPRD Kota Tasik Temukan E-Warong Jadi-Jadian, Komoditas BPNT Tak Layak KonsumsiHassan Nasrallah, Menuduh Arab Saudi Sebagai Pendukung Utama ISIS

Kemudian Dadan juga menyampaikan bahwa desa-desa di wilayah selatan Garut, saat ini sangat membutuhkan pembangunan infrastruktur. Dadan mengetahui persis kondisi tersebut karena Ia merupakan DPRD dapil selatan.

0 Komentar