CPDOB Garut Selatan Dinilai Sudah Layak, Tinggal Menunggu Pencabutan Moratorium

0 Komentar

RadarPriangan.com, BANDUNG – DPRD Provinsi Jabar melakukan rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama Gubernur Jabar terhadap Calon Persiapan Daerah Otonomi Baru (CPDOB) Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Bogor Barat, dan Kabupaten Sukabumi Utara, Jumat (4/12/2020).

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Wakil Ketua DPRD Jabar.

Rapat Paripurna DPRD itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jabar H. Ahmad Ru’yat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Jabar.

Baca Juga:Pemerintah Panggil Dubes Inggris Soal Deklarasi Benny WendaUstad Maaher Ditangkap, Refly Harun: Negara Bermasalah dalam Menggunakan UU ITE

Dalam rapat ini disampaikan Laporan Ketua Komisi I DPRD Jabar H. Bedi Budiman.

Menurut kajian Komisi I ketiga CPDOB tersebut layak untuk ditetapkan sebagai CPDOB.

Diantara persyaratan yang dinilai layak itu antara lain, dasar kewilayahan, Kapasitas Daerah (Kapasda), serta persyaratan lainnya.

Namun demikian ada beberapa catatan Komisi I yang perlu diperbaiki seperti pemetaan ASN harus dihitung dengan cermat, penghitungan kemampuan keuangan.

Kemudian perhitungan aset dengan cermat agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Juga kualitas SDM, konflik sosial, bencana dan kejadian bencana, PDRB, dan fasilitas kesehatan pada RSUD 1 : 1.000.

Satu-satunya hambatan adalah moratorium pemekaran yang memang sedang dihadapi, namun setelah moratorium dicabut diharapkan persetujuan DPRD dan Gubernur tersebut dapat segera diusulkan kepada pemerintah pusat.

Baca Juga:Update Kasus Positif Covid-19 Garut, (3/12/2020)Wakil Direktur RSUD Banjar Meninggal Karena Positif Covid-19

Kemudian disepakati pula dalam rapat paripurna, bahwa setiap CPDOB memperoleh dukungan dana dari Pemprov Jabar sesuai dengan kebutuhan per tahun selama tiga tahun berturut-turut sejak ditetapkannya CPDOB.

Menanggapi kabar tersebut, Ketua Umum Presidium Masyarakat Garut Selatan, Dr. H. Gunawan Undang, Drs., M.Si. menyampaikan, Perjuangan mewujudkan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Kabupaten Garut Selatan sudah berjalan sekitar 16 tahun, yakni 2004 sampai 2020.

“Setelah masa persiapan sekitar 1 (satu) tahun, kemudian pada hari Rabu, 27 April 2005 dilaksanakanlah Rembug Masyarakat Garut Selatan di Pendopo Kabupaten Garut,”

” Sehingga berdiri dan terbentuklah organisasi inisiator pendirian Kabupaten Garut Selatan, yakni Presidium Masyarakat Garut Selatan atas prakarsa Forum Mahasiswa Garut Selatan (FORAMGAS) dan Forum Pengkajian dan Pengembangan Garut Selatan (FPPGS),” ujarnya.

” Hingga saat ini, perjuangan tersebut masih belum terwujud karena mengalami beberapa kendala, di antaranya akibat beberapa kali mengalami perubahan kebijakan/regulasi,”.

0 Komentar