Ciri – Ciri Uang Koin Kuno Rp850.000 Di Hargai Tinggi Oleh Kolektor

Ciri – Ciri Uang Koin Kuno Rp850.000 Di Hargai Tinggi Oleh Kolektor
Ciri – Ciri Uang Koin Kuno Rp850.000 Di Hargai Tinggi Oleh Kolektor
0 Komentar

RADAR GARUT –  Ciri – Ciri uang koin kuno Rp850.000 di hargai tinggi oleh kolektor, simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Uang rupiah adalah salah satu alat tukar yang sah di negara Indonesia sekarang ini.

Ini berupa dengan sebuah uang logam dan kertas, dengan berbagai pecahan nominal mulai dari sebesar Rp 100 sampai Rp 100.000.

Baca Juga:Bikin Tajir! Uang Koin Kuno Termahal Dan Di Cari Kolektor, Cek SelngkapnyaButuh Uang? Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp500.000 Langsung Cair

Sekarang ini, pecahan nominal tertinggi merupakan dengan sebuah uang kertas senilai Rp 100.000.

Akan tetapi sebelumnya, Bank Indonesia pernah mengeluarkan dengan sebuah uang koin yang nilainya cukup jauh dari uang kertas tersebut.

Sayangnya, uang tersebut yang sudah ditarik oleh Bank Indonesia dan sudah tidak berlaku lagi dengan sebagai alat tukar yang sangat sah sekarang ini.

Meski begitu, uang tersebut juga yang menjadi incaran seorang kolektor uang kuno.

Bahkan harganya yang ditawarkan oleh seorang kolektor sangat cukup fantastis.

Penasaran bagaimana ciri-ciri dari uang tersebut?

Lihat selengkapnya berikut di bawah ini, yang mungkin juga kamu akan miliki di rumah.

Uang Koin Termahal di Indonesia yang sangat Diburu oleh seorang Kolektor

Uang koin pecahan Rp850.000 rupiah atau sebesar Rp 850.000 adalah salah satu bentuk uang koin termahal yang pernah dikeluarkan oleh Bank Indonesia tersebut.

Baca Juga:Sang Juara Uang Koin Kuno Termahal Dan Incaran Kolektor, Cek Disini10 Deretan Uang Koin Kuno Termahal Dan Di Cari Kolektor, No 2 Dan No 4 Tembus Rp100 Juta

Pecahan tersebut adalah salah satu Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada Tahun Emisi 1995.

Belum lama ini, uang koin yang terbuat dari sebuah logam emas kadar sebesar 0,999 dengan secara resmi dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pecahan tersebut yang akan masuk dalam daftar uang yang sudah tidak berlaku lagi dalam tahun 2022, sejak pada 30 Agustus 2022 setelah Bank Indonesia tersebut yang menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022 itu.

Dengan begitu, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut yang tidak lagi berlaku dengan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut karena sudah ditarik peredarannya tersebut.

0 Komentar