Catat Jadwalnya, Saat PSBB Pemkab Garut Batasi Aktivitas Pasar Hingga Kedai Kopi

0 Komentar

RadarPriangan.com, GARUT – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai dilakukan Rabu (6/5/2020) menjangkau seluruh sektor. Tidak hanya aktivitas warga dan pendidikan, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan pembatasan aktivitas untuk sektor usaha hingga transportasi umum.

Bupati Garut, Rudy Gunawan mengatakan, jika ada yang melanggar ketentuan, maka akan ada sanksi khusus yang diberlakukan sebagaimana Peraturan Bupati. Meski begitu, ia tetap mengedepankan sanksi humanis.

“Memang sanksi kita lebih kepada sanksi humanis tapi harapan kita ini demi kepentingan bersama,” kata Rudy.

Baca Juga:Pemda Provinsi Kembali Fasilitasi Warga Jabar yang Pulang dari Arab SaudiBerikut Titik Pantau PSBB Garut

Dalam pelaksanaannya kata Rudy, apabila keluar rumah, warga wajib menggunakan masker serta lapor kepada petugas. Begitu pun ketika menerima tamu dari luar wilayah.

Beberapa kegiatan lainnya yang dibatasi diantaranya, pasar rakyat dengan waktu operasional mulai pukul 05.00 WIB – 13.00 WIB, toko modern dari pukul 10.00 WIB – 18.00 WIB,

Sementara untuk toko/warung makan/restoran, dan kedai kopi atau sejenisnya mulai pukul 16.00 – 20.00 dan 02.00 – 04.00.

Bupati menegaskan, jika ada yang melanggar maka beberapa sanksi seusai peraturan Bupati akan diberlakukan termasuk penyegelan dan pencabutan izin usaha. (erf)

0 Komentar