Cara Mengelola Data dan Dokumen dalam Arsip, Mudah dan Dijamin Gak Hilang

Cara Mengelola Data dan Dokumen dalam Arsip
Arsip (foto : https://www.djkn.kemenkeu.go.id)
0 Komentar

Cara Mengelola Data dan Dokumen dalam Arsip menjadi suatu hal yang dicari belakangan ini karena aktivitas kantor semakin intens lagi, apalagi sekarang sudah memasuki akhir tahun yang mana biasanya arsip dari Januari sampai Desember itu dikumpulkan dan harus tersimpan untuk nanti bisa digunakan kembali.

Arsip merupakan suatu kumpulan dokumen lampau atau fasilitas fisik sebagai tempat file tersebut disimpan secara rapih dan mudah ditemukan.

Isi dari arsip sendiri mulai dari hitungan akutansi suatu perusahaan atau kantor pemerintah, foto-foto, dan berkas penting lainnya.

Baca Juga:Waduh, Garut Paling Tinggi Kasus Dugaan Korupsi yang Ditangani Kejati Jabar Tahun 2022Cara Menyambungkan HP ke TV Tanpa Kabel Pakai Fitur Screen Mirroring

Mengutip tulisan Andi Ratna Widowati/Seksi HI KPKNL Purwokerto di situshttps://www.djkn.kemenkeu.go.id/,

Sekarang setiap orang memiliki arsip tersendiri, apalagi Lembaga bisnis, Lembaga pemerintahan, hingga Lembaga kampus.

Selain disimpan di rak atau lemari, arsip juga ada yang disimpan oleh masing-masing pribadi seperti ijazah, KTP, SIM, sertifikat rumah, ijasah, akta kelahiran, STNK dan file lainnya.

Di setiap lemabaga, arsip ini merupakan hal penting yang tidak boleh hilang dan harus tersimpan karena suatu saat nanti akan diperlukan.

Untuk itu butuh pengelolaan arsip dengan baik sehingga dokumen dan data penting itu bisa digunakan suatu saat nanti dan mudah dicari.

Kementerian keuangan meluncurkan regulasi mengenai pengelolaan kearsipan.

Pedoman kearsipan di lingkungan Kementerian Keuangan diatur dalam Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;

Selain itu, aturan tentang pedoman kearsipan juga diatur dalam PMK Nomor 196/PMK.01/2019 tanggal 20 Desember 2019 tentang Pedoman Kearsipan dilingkungan Kementerian Keuangan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 610/PMK.01/2020 tentang Penunjukan Organisasi Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 512/KMK.01/2020 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan Internal di Lingkungan Kemenkeu.

Baca Juga:Aplikasi Penghasil Uang, Hanya Upload Foto di HP Dapat DollarBNI Jalin Kerjasama dengan Kimia Farma Apotek dalam Penyaluran Tunjangan

3 Macam Arsip

Masing-masing arsip ini memiliki pengelolaan yang berbeda antara satu dengan yang lainnya

1.  Arsip Dinamis

Arsip Dinamis ini biasanya digunakan dalam kegiatan pencipta arsip untuk kemudian disimpan dalam waktu tertentu.

Macam arsip ini dikelola secara efektif, efisien, dan sistematis yang meliputi penciptaan, penggunaan maupun pemeliharaan, hingga penyusutan arsip.

0 Komentar