Cara Cek Pinjol Indonesia Yang Sudah Terdaftar di OJK, Tetap Hati-hati ya!

Pengen Tidak Terjebak Pinjol Ilegal? Simak 3 Nasihat Dari Ojk Disini!
Pengen Tidak Terjebak Pinjol Ilegal? Simak 3 Nasihat Dari Ojk Disini!
0 Komentar

RADAR GARUT– Cara Cek PInjol, di Setiap penyelenggara pinjaman online di Indonesia, itu harus sudah wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

sebab itu, Pentingnya anda memastikan legalitas penyedia pinjaman online legal atau pinjol supaya anda tidak terjebak pinjol yang ilegal.

Anda harus tau bahwa pinjaman online atau pinjol legal yang tidak berizin resmi. Sudah berada di dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan langsung.

Baca Juga:Sinopsis Ketua Bem & His Secret Wife, Tentang Kehidupan Rey Dan Bella2 Makanan Yang Recomended Buat Malam Tahun Baruan

Kini sudah terdapat banyaknya 105 perusahaan pinjol yang tidak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan dengan satu perubahan nama.

Fintech lending, peer-to-peer lending, atau di sebut dengan pinjaman online yang merupakan penyelenggara layanan jasa keuangan.

Maka untuk mempertemukan anda dengan pemberi pinjaman atau lender dengan penerima pinjaman tersebut.

Bahwa Kegiatan ini merupakan perjanjian pinjam-meminjam kedalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem pinjaman online.

Berikut Cara Cek Pinjaman online

Jadi anda harus memeriksanya di otoritas Jasa Keuangan, atau anda bisa langsung mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak.

Berikut cara agar anda bisa tau pinjol legal atu illegal tersebut di bawah ini:

  1. Website OJK

Langkah pertama anda bisa mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman Otoritas Jasa Keuangan:

  • anda bisa melalui Akses laman Otoritas Jasa Keuanga di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
  • lalu anda bisa Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
  1. WhatsApp OJK

Selain itu Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui piaWhatsAp resmi Otoritas Jasa Keuangan. Berikut caranya di bawah ini:

0 Komentar