Cara Cek NIK KTP Kabupaten Purwakarta Secara Online, Sudah Terdaftar Atau Belum di Dukcapil

Cara cek NIK KTP Kabupaten Purwakarta
Cara cek NIK KTP Kabupaten Purwakarta
0 Komentar

Cara Cek NIK KTP Kabupaten Purwakarta Secara Online, Sudah Terdaftar Atau Belum di Dukcapil

PURWAKARTA – Bagi warga Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mungkin kerap menemui masalah NIK KTP tidak valid atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri. Jika iya, anda tepat membaca artikel ini. Kami kan memberikan tips untuk mengaktifkannya secara online.

Warga Purwakarta tidak perlu repot-repot mengunjungi Disdukcapil setempat, apalagi harus ke Dukcapil Kemendagri. Anda bisa memanfaatkan Android di rumah dengan kuota internet atau pulsa HP.

Baca Juga:Uang Kuno Rp20 Ribu Burung Cendrawasih Dijual Murah di Sini, Ayo SerbuTempat Jual Koin Kuno di Bandung, Hubungi Nomor HPnya di Sini

Cara mengaktifkan NIK KTP secara online ini tentunya akan sangat membantu anda. Karena untuk mengunjungi Disdukcapil tentu memerlukan biaya, waktu dan tenaga yang tidak sedikit bukan?

Pemerintah sebetulnya sudah memberikan berbagai kemudahan untuk mengaktifkan NIK KTP agar terdaftar di Dukcapil Kemendagri. Caranya pun mudah untuk dilakukan.

Simak terus artikel ini hingga tuntas agar anda bisa memahaminya dengan benar.

Cara Cek NIK KTP Kabupaten Purwakarta Secara Online

Ada beberapa cara yang bisa anda lakukan untuk mengaktifkan NIK KTP secara online. Berikut ini caranya:

Hubungi Call Center Dukcapil

Cara pertama yang bisa anda lakukan adalah menghubungi call center Dukcapil Kemendagri.

Nomor Call Center yang bisa dihubungi adalah 1500-537.

Anda bisa menanykan langsung kepada petugas dengan menyediakan terlebih dahulu data-data yang diperlukan seperti dana NIK KTP dan NIK KK.

Hubungi Whatsapp Dukcapil

Warga Kabupaten Purwakarta juga bisa menghubungi whatsapp resmi Dukcapil Kemendagri di nomor: 0813.2691.2479 atau nomor lainnya di 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, 0811-1902-4160.

Baca Juga:Desa Lewobaru Malangbong Alami Kekosongan Kades, Begini Kata CamatBocil 12 Tahun Pelihara Ratusan Ikan Channa, Ada yang Seharga Rp50 Juta

Anda tinggal menyimpan salah satu nomor di atas di HP. Setelah itu kirim pesan whatsapp dengan format seperti di bawah ini:

Nama Lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.

Apabila sudah, Dukcapil akan segera memberikan respon kepada anda.

Hubungi Melalui Pesan SMS

Cara selanjutnya adalah dengan menghubungi melalui pesan SMS.

Nomor yang bisa dihubungi yaitu:0813.2691.2479 atau nomor lainnya di 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, 0811-1902-4160.

0 Komentar