Cabut Calling Visa Bagi Warga Israel

0 Komentar

Anggota Komisi I DPR RI, Tb Hasanuddin mengatakan, bahwa Indonesia tidak punya hubungan diplomatik dengan Israel. Mungkin kata dia, kebijakan calling visa bagi Israel tujuannya untuk menarik investor asing masuk ke Indonesia.

“Tapi tetap harus diingat, Indonesia tak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Dan menurut saya, pembukaan visa call bagi Israel bertentangan dengan politik luar negeri Indonesia. Sebab, hal ini dapat diartikan sebagai pembukaan hubungan diplomatik terhadap Israel,” kata Hasanuddin.

Menurut Hasanuddin, jika saat ini Indonesia membuka visa call untuk Israel dapat diartikan sebagai membuka hubungan diplomat, tentunya bertentangan dengan politik luar negeri Indonesia.

Baca Juga:Massa Geruduk Rumah Ibunda Mahfud MDUpdate Kasus Positif Covid-19 Garut, (1/12/2020)

“Saya meminta agar visa call untuk Israel harus dibatalkan atau tim penilai harus sangat selektif memutuskan visa call untuk Israel,” ujar Politikus PDI Perjuangan itu.

Hasanuddin menyoroti cita-cita bangsa dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyinggung bahwa kemerdekaan adalah hak semua bangsa. Ia kemudian menyinggung situasi kemerdekaan di negara Palestina.

“Dari poin tersebut, para pendiri bangsa ini mendapat aspirasi pentingnya kemerdekaan Palestina. Tapi hingga kini kemerdekaan Palestina itu belum tercapai dan seluruh rakyat Indonesia punya tugas berpartisipasi memerdekakan Palestina,” tegasnya.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelumnya mengklaim, pemberian calling visa terhadap WNA Israel telah diberikan sejak 2012 berdasarkan Permenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2012.

“Upaya pemberian calling visa itu untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur, baru kemudian untuk tujuan investasi, bisnis, dan bekerja,” kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkum HAM, Heni Susila Wardoyo dalam keterangannya.

Selain itu, dikatakan pula bahwa proses pemberian calling visa tersebut dilakukan secara ketat oleh tim penilai dari berbabagi institusi, di antaranya Kemlu, Polri, dan BIN.

“Kemenkumham menolak tudingan upaya tersebut sebagai bagian dari upaya normalisasi hubungan RI dengan Israel,” ujarnya.

Baca Juga:Oknum Pejabat di Disparbud Garut Diringkus PolisiPola Penjemputan Pasien Korona di Garut, Agar Tidak Stres

Heni menjelaskan, negara calling visa adalah negara yang kondisinya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian.

Delapan negara selain Israel yang diberikan layanan calling visa yaitu Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia.

0 Komentar