Buruh Tuntut Kenaikan UMK Garut 30 Persen, Parameter Kebutuhan Hidup Layak Atau PP 36?

Buruh yang tergabung dalam KASBI menuntut kenaikan UMK di tahun 2023 sebesar 30 persen
Buruh yang tergabung dalam KASBI menuntut kenaikan UMK di tahun 2023 sebesar 30 persen
0 Komentar

GARUT – Massa buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 30 persen pada tahun 2023. Aksi demonstrasi buruh di depan gedung DPRD Garut pun diterima oleh Komisi 4 dan Disnaker Kabupaten Garut, Senin 14 November 2022 di ruang aula DPRD Garut.

Kehadiran buruh yang menuntut kenaikan UMK Garut itu diterima oleh Ketua Komisi 4 DPRD Garut, Tatang Sumirat dan Yudha Puja Turnawan, Anggota Komisi 4 DPRD Garut. Kemudian hadir pula pejabat dari Disnaker Kabupaten Garut.

Dalam hal ini Komisi 4 DPRD Garut, Tatang Sumirat dan Yudha Puja Turnawan sepakat dengan tuntutan buruh mengenai kenaikan UMK sebesar 30 persen.

Baca Juga:Iriana Jokowi Terpleset di Tangga Pesawat Kepresidenan, Setpres Jelaskan KondisinyaLiga Inggris: 4 Fakta Menggegerkan di Balik Man Utd Kandaskan Fulham Dengan Skor 2-1

Yudha Puja Turnawan sepakat bahwa konteks kenaikan UMK mestinya tidak semata-mata dilihat parameternya di PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Dimana dalam PP tersebut yang dijadikan parameter hanya inflasi, laju pertumbuhan ekonomi dan kondisi ketenagakerjaan.

Yudha Puja Turnawan lebih setuju jika parameter kebutuhan hidup layak juga dijadikan acuan untuk menaikkan UMK.

Dalam hal ini Yudha menyarankan Pemkab Garut dan dinas terkait seperti Disnaker, tidak rigit (kaku) hanya melihat parameter inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.

Karena, walaupun parameter kebutuhan hidup layak tidak diatur dalam PP 36 tahun 2021, namun dalam PP tersebut juga tidak ada klausul yang melarang menggunakan parameter kebutuhan hidup layak.

” Dalam pp 36 tidak ada redaksional secara eksplisit tidak boleh memakai parameter kebutuhan hidup layak,” kata Yudha.

Karena itu, menurut Yudha, Dewan Pengupahan baiknya menyepakati kenaikan UMK sebesar 30 persen yang mungkin berdasarkan perhitungan buruh cukup layak.

Karena jika melihat Kabupaten lain di Jawa Barat, UMK Kabupaten Garut saat ini termasuk yang paling kecil yaitu hanya 1,9 juta lebih. Padahal ada kabupaten kota di Jabar yang UMK nya sudah di atas 4 juta rupiah.

Baca Juga:Tren Elektabilitas Ridwan Kamil Naik, Lembaga Survei: Kinerjanya Sebagai Gubernur BerpengaruhSeru Nih, Saling Sindir Ronaldo vs Ten Hag dan Rooney

perbedaan yang jomplang ini menurutnya menjadi hal yang wajar jika buruh kemudian meminta kenaikan sebesar 30 persen.

” Sebagai Anggota DPRD Garut, bagian dari komisi 4, tentu saya menyepakati kenaikan UMK sebesar 30 persen,” tegas Yudha.

0 Komentar