Bupati Garut Tidak Akan Mengeluarkan Perbup Soal Sanksi Tak Pakai Masker

Bupati Garut Tidak Akan Mengeluarkan Perbup Soal Sanksi Tak Pakai Masker
Bupati Garut Rudy Gunawan (dok Radar)
0 Komentar

RadarPriangan.com, GARUT – Langkah Bupati Garut, Rudy Gunawan tampaknya akan sedikit berbeda dengan kebijakan Gubernur Jabar soal sanksi tak pakai masker.

Rudy Gunawan menegaskan pemkab Garut tidak akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) kaitan sanksi tak pakai masker di Kabupaten Garut.

Rudy akan mengambil langkah lain yaitu meningkatkan kesadaran masyarakat dengan metode promotif dan edukatif ke wilayah-wilayah yang memiliki kesadaran masih kurang akan protokol kesehatan.

Baca Juga:Bansos Berkurang? manfaatkan Aplikasi Sapa Warga dan PikobarTahun Depan 13 Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Dapat Anggaran Rp 200 Milliar

“Hukum ini kan harus berlaku di 42 kecamatan ya, inilah yang membuat kami ada ini, jadi kami masih menggunakan posisi edukatif belum pada sanksi, tapi promotif dan edukatif kita tingkatkan. Sebetulnya kita tidak perlu ada Perbup kita mengacu saja ke provinsi, kan provinsi yudiksinya sampai ke kita (Garut, red),” kata Bupati.

Menurut Rudy, pemahaman warga terhadap Covid-19 di beberapa daerah masih kurang, bahkan ada yang tidak tahu apa itu Covid-19. Oleh karena itu, penegakkan sanksi wajib masker di Garut masih belum memungkinkan.

“Ketika denda diberlakukan ya dimana? Kecamatan Garut Kota? Tarogong Kidul?, da di Cisewu mah gak mungkin, tidak Kita,” katanya.

Bahkan kata Rudy, ada warga yang cenderung tidak khawatir dan menganggap enteng atau meremehkan ancaman Covid-19. (erf/RP)

0 Komentar