BPJS Kesehatan Akan Hapus Status Kelas

BPJS Kesehatan Akan Hapus Status Kelas
FOTO: FAISAL R. SYAM / FAJAR INDONESIA NETWORK.
0 Komentar

Selain itu, pihaknya juga telah menerapkan sistem digital dan virtual untuk layanan administrasi. Peserta yang biasanya datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan bila hendak melakukan perubahan data atau keperluan administrasi lainnya, saat ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan lain yang bisa diakses melalui telepon pintar.

Dikatakannya, per Oktober 2020 sudah 83 persen dari penduduk Indonesia sudah terdaftar sebagai penerima layanan JKN KIS. Tepatnya, sudah mencapai 223.059.270 jiwa dan terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.

“Jumlah tersebut dipastikan tidak ada yang dobel (duplikasi), karena sudah sesuai dengan data pendudukan dan catatan sipil (Dukcapil),” ungkapnya.

Baca Juga:Poligami Diem-diem dari Istri, Opie Kumis Disiram Kuah Sayur Asem Mendidih ke Wajah10 Pasangan Ngamar di Hotel Digaruk Petugas

Menurut dia, pertambahan jumlah kepesertaan JKN sebagai dampak semakin memadainya fasilitas kesehatan yang disiapkan pemerintah. Baik layanan kesehatan pada tingkat pertama maupun fasilitas lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“BPJS Kesehatan, telah berkontribusi dalam peningkatan pelayanan yang bekerja sama dengan 337,7 juta layanan kesehatan tingkat pertama dan 8,4 juta layanan kesehatan tingkat lanjutan untuk melayani peserta JKN seluruh Indonesia,” katanya.(gw/fin)

Laman:

1 2 3
0 Komentar