BPJS Kesehatan Akan Hapus Status Kelas

BPJS Kesehatan Akan Hapus Status Kelas
FOTO: FAISAL R. SYAM / FAJAR INDONESIA NETWORK.
0 Komentar

“Nigeria saja sudah melakukan lho, kita juga seharusnya sudah demikian. Hanya saja tetap dimulai dengan bertahap misalnya dari Jawa yang ketersediaan rumah sakit dan dokter spesialisnya cukup, baru ke luar Jawa nantinya. Tapi harus segera dimulai,” katanya.

Selain itu, dia juga mengingatkan agar BPJS Kesehatan melakukan digitalisasi pelayanan mulai fasilitas kesehatan tingkat 1 hingga lanjutan. Pasalnya sampai kini masyarakat peserta masih dilingkupi kecurigaan adanya pembedaan pelayanan.

“Ini juga penting untuk mendukung transparansi pelayanan pada pasien misalnya kamar agar tak menimbulkan kecurigaan. Jangan sampai pasien curiga misalnya kok saya JKN tidak mendapat kamar tapi yang asuransi lain atau pribadi langsung dapat kamar. Ini yang kerap terjadi, kemudian menimbulkan kecurigaan masyarakat. Faskes dari tingkat pertama hingga lanjutan harus konsisten kembangkan digital,” tandas Tulus.

Baca Juga:Poligami Diem-diem dari Istri, Opie Kumis Disiram Kuah Sayur Asem Mendidih ke Wajah10 Pasangan Ngamar di Hotel Digaruk Petugas

Terlebih saat ini tengah dilanda pandemi COVID-19. Menurutnya pelayanan administrasi secara daring merupakan suatu langkah tepat untuk membantu pemerintah dalam melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Pelayanan administrasi secara daring sangat bagus untuk menghindari penumpukan pasien saat mendaftar di loket-loket rumah sakit.

“Pendaftaran secara online ini mengantisipasi secara dini terjadinya penyebaran COVID-19,” tegasnya.

Dia berharap pelayanan administrasi maupun konsultasi kesehatan secara daring juga dilakukan di daerah pedalaman yang memiliki akses jaringan komunikasi yang memadai.

“Pelayanan seperti ini memudahkan peserta JKN dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik,” katanya.

Sementara Direktur Perluasan dan Pelayanan BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari, mengatakan pihaknya mengubah sistem layanan kesehatan. Selama pandemi COVID-19, BPJS Kesehatan telah melakukan berbagai inovasi, seperti penyaringan gejala COVID-19 di aplikasi Mobile JKN, penerapan pendaftaran fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan antrean daring, serta layanan konsultasi dokter secara daring atau layanan telemdicine. Sistem pendaftaran dan antrean secara daring dilakukan untuk meminimalkan waktu kunjungan peserta ke fasilitas kesehatan dan menghindari kerumunan di puskesmas atau rumah sakit.

“Dengan antrean ‘online’ (daring) bisa mendaftaran waktu ingin berobat tanpa harus datang langsung. Artinya peserta kalau ke FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama), kalau sudah mendaftar antrean ‘online’ maka akan datang ke puskesmas menjelang mau diperiksa, ini diharapkan bisa menghindari kerumunan dan peserta diharapkan tidak terlalu lama ada di fasilitas kesehatan,” jelasnya.

0 Komentar