BPIP Tidak Setuju dengan Fatwa MUI Soal Larangan Salam Lintas Agama, Keluarkan 5 Sikap

Kepala BPIP Prof. Yudian Wahyudi-Foto/Istimewa-
Kepala BPIP Prof. Yudian Wahyudi-Foto/Istimewa-
0 Komentar

JAKARTA – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait larangan salam lintas agama ramai diperbincangkan. Sejumlah pihak ada yang tidak sepakat dengan fatwa MUI tersebut. Diantaranya adalah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Dalam keterangan resmi BPIP, terdapat 5 sikap mengenai fatwa MUI soal larangan salam lintas agama itu.

Dalam keterangannya, BPIP menyinggung soal Indonesia yang berdasarkan keutuhan Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Menurut BPIP, keluarnya fatwa MUI ini berpotensi merusak kemajemukan Indonesia.

Baca Juga:SMP PGRI Kadungora Rayakan Kelulusan 119 Siswa dengan Penuh Harapan dan PrestasiKawan Lama Group Gelar Aksi Donor Darah di 72 Kota dan Kabupaten, Salah Satunya Garut

BPIP juga mengatakan bahwa Indonesia ini sangat beragam terdiri dari 714 etnis, keragaman agama dan kepercayaan.

“Kekuatan Indonesia juga tercermin dari semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang telah menjadi perisai dalam menjaga keutuhan hidup berbangsa dan bernegara sejak zaman nenek moyang kita sehingga toleransi, semangat pluralisme, dan kerukunan beragama telah hidup secara kultural menjadi bagian dari identitas bangsa Indonesia,” tulis BPIP dalam keterangan resminya, dikutip Selasa, 11 Juni 2024.

BPIP juga menilai hasil ijtima MUI itu bisa menyebabkan terjadinya ekslusivitas dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.

“Eksistensi ini telah berlangsung ratusan tahun hidup berdampingan secara damai, sekaligus menjadi kearifan bangsa, sehingga negara tidak boleh tunduk kepada hasil ijtima yang menyebabkan terjadinya eksklusivitas dalam kehidupan bernegara dan berbangsa,” tambah BPIP.

BPIP bahkan menyarankan agar MUI yang tercatat sebagai organisasi masyarakat keagamaan, sudah seharusnya tunduk dan taat pada Pancasila dan UU Organisasi Kemasyaratan.

“Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap ormas berkewajiban untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI,” lanjut BPIP.

Adapun dijelaskan bahwa BPIP merilis 5 sikap atas fatwan MUI soal larangan salam lintas agama dan selamat hari raya keagamaan, sebagai berikut:

Baca Juga:Pemdaprov Jabar Targetkan Juara Umum Peparnas 2024Sekda Herman Suryatman Dorong RSUD Al-Ihsan Jabar Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan kepada Masyarakat 

1. Secara teologis, terdapat perbedaan antara agama dan pemikiran agama, agama dan penafsiran agama. Hasil ijtima adalah pemikiran agama yang memiliki tafsir yang majemuk bukan mutlak sehingga tidak memiliki kebenaran yang tunggal dan absolut. Hasil ijtima harus dibentuk atas perspektif yang luas, termasuk mempertimbangkan dokumen dan kesepakatan internasional seperti The Amman Message, 9 November 2004; Marrakesh Declaration, 25-27 Januari 2016, tentang Hak-hak Minoritas Beragama di Dunia Islam; Abu Dhabi Declaration, 4 Februari 2019, tentang Persaudaraan Umat Manusia untuk Perdamaian Dunia dan Kehidupan Bersama (Declaration on Human Fraternity for World Peace and Living Togerher); juga kesimpulan seminar internasional, Universitas Al-Azhar, Kairo, 27-28 Januari 2020; serta harus diuji secara publik. Pancasila sebagai ijtihad yang sudah disepakati oleh semua pihak (sehingga menjadi ijma/konsensus tertinggi, terlengkap, dan paling mengikat/binding) memiliki derajat keislaman yang telah diuji dan dibuktikan secara substantif. Pancasila tidak dihegemoni oleh ajaran agama tertentu, namun Pancasila merepresentasi substansi dari ajaran agama. Dalam negara Pancasila, ajaran Islam yang bersifat “Ubuddiyyah” dipegang teguh secara pribadi dan menjadi spirit dan inspirasi dalam mengaktualisasi moralitas diri menjadi manusia yang berkualitas dalam ber-“Mu’amalah”, baik bermuamalah secara sosial maupun berkenegaraan. Agama menjadi inspirasi batin dalam merepresentasikan nilai kemanusiaan dan persatuan yang tinggi, sehingga semakin beragama seseorang, semakin ia akan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.

0 Komentar