Bos Kain Pasar Tegalgubug Nekat Bobol Kamar Mertua, Barang-barang Ini Diembat

Bos Kain Pasar Tegalgubug Nekat Bobol Kamar Mertua, Barang-barang Ini Diembat
Pelaku yang diduga mencuri emas dan sertifikat rumah mertuanya sedang diperiksa anggota kepolisian di Mapolsek Arjawinangun. Foto: -CECEPNACEPI-RADAR CIREBON
0 Komentar

Radar Garut –Bos kain di Pasar Sandang Tegalgubug nekat bobol kamar mertua.

Bos kain Pasar Tegalgubug ini berinisial AS (30), dia berulah nekat bobol kamar mertua dan mengambil sejumlah barang berharga.Dalam aksi bobol kamar mertua tersebut, bos kain di Pasar Sandang Tegalgubug ini berhasil mencuri 80 gram emas serta sertifikat rumah dan sertifikat tanah.

Barang-barang tersebut milik ibu mertuanya sendiri yang berinisial SZ (57). Akibat kelakukan sang menantu, korban mengalami kerugian sekitar Rp80 juta.Kasus pencurian dalam keluarga terungkap setelah korban melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Arjawinangun.Berawal korban mendatangi Polsek Arjawinangun pada 30 September 2022 lalu, atas kehilangan sejumlah perhiasan dan dua sertifikat tanah dan rumah.

Baca Juga:Jordy Cruyff Anggap Pertemuan Barcelona dengan Manchester United Final KepagianCarlo Ancelotti Mengaku Real Madrid Bermain Buruk Saat Dikalahkan Rayo Vallecano 3-2

Polisi langsung melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi. Hasil dari penyelidikan itu, kemudian mengarah ke identitas tersangka yang merupakan menantu korban.Namun, saat di depan polisi AS terus mengelak. Mengarang cerita, seolah bukan dia pelakunya.

Beberapa bulan penyelidikan lagi, polisi akhirnya menemukan bukti gadai emas di wilayah Susukan atas nama AS.

Setelah ditelusuri, ternyata emas tersebut adalah milik korban. Polisi pun kemudian mengamankan pelaku tanpa perlawanan.AS tak bisa lagi mengelak, setelah bukti tersebut mengarah pada dirinya.“Kita berhasil mengamankan tersangka pada Jumat 4 Oktober 2022. Dia pelaku pencurian dalam keluarga,” kata Kapolsek Arjawinangun Kompol Sayidi didampingi Panit 3 Moh Bajuri.

“Kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa emas dan juga sertifikat yang diambil tersangka. Tersangka memang mempunyai niat menguasai barang milik korban,” imbuhnya.

Tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Arjawinangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan itu, AS mengakui perbuatannya.Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan kejahatan tersebut pada pukul 09.00 WIB di rumah mertuanya.Lokasi rumah tersebut ada di Desa Tegalgubug Lor Kecamatan Arjawinngun Kabupaten Cirebon.Saat itu korban sedang tidak ada di rumah. AS kemudian masuk ke kamar mertuanya dan mencari barang berharga. Ia pun mengambil emas 80 gram dan 2 sertifikat.

“Tersangka sebagai menantu sudah dikasih rumah oleh mertuanya. Namun, sertifikat itu masih dipegang oleh mertuanya. Sehingga, yang menjadi motif pencurian karena tersangka ingin segera menguasai rumah yang ditinggalinya dan memegang sertifikat rumah,” ujarnya.Setelah berhasil mengambil sertifikat dan emas, pelaku kemudian buru-buru mendatangi pegadaian yang ada di Susukan.

0 Komentar