Bocah di Kediri Tangannya Hancur Akibat Petasan

Bocah di Kediri Tangannya Hancur Akibat Petasan
FOTO Pixabay
0 Komentar

KEDIRI – Tangan seorang bocah hancur akibat petasan. Peristwai nahas ini menimpa seorang bocah berusia 9 tahun.

Tangan bocah itu hancur akibat terkena ledakan petasan. Bocah berinisial DA (9 tahun) itu tinggal di Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

Peristiwa ini berawal ketika DA berangkat dari rumah mengendarai sepeda tanpa pamit kepada kedua orang tuanya untuk pergi jalan-jalan setelah makan sahur.

Baca Juga:Forum Pemerhati Desa Garut Akan Laporkan Kades, Anggaran PPKM Digunakan untuk VaksinasiNasdem Umumkan Capres Tahun Ini, Nama Anies Baswedan Menguat

Saat tiba di Jalan Kromosari masuk Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, bocah itu melihat ada orang yang sedang menyulut petasan.

Setelah disulut ternyata petasan itu tidak langsung meledak. Diduga karena penasaran, kemudian oleh korban, petasan tersebut ditendang.

Tidak hanya itu, petasan tersebut kemudian diambil menggunakan tangan kanan. Namun, saat diambil, petasan itu justru meledak.

“Dengan kejadian tersebut korban mengalami luka pada tangan kanan hancur,” terang Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budhi di Kediri, dilansir JPNN.com, Minggu (24/4).

Kejadian tangan bocah hancur akibat terkena ledakan petasan tersebut sempat terekam kamera warga dan viral.

Dalam video itu terlihat korban langsung berjalan dengan tangan yang sudah hancur. Korban tidak nampak menangis.

Di sekitar lokasi, juga banyak warga, tetapi mereka seakan diam saja dan hanya menyuruh bocah itu untuk pulang.

Baca Juga:Dukung Ramadan Bless Festival Bazaar Sarinah, BRI Hadirkan Beragam Promo MenarikBRI Dukung Pengrajin Batik Tanah Air dengan Hadirkan Link UMKM di Grebeg Batik Indonesia

Awalnya, bocah itu hendak mengendarai sepedanya. Kemudian, warga menolong membawakan sepeda bocah itu.

Saat ini, bocah yang tangan kanannya hancur akibat petasan itu sudah dibawa ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut. Polisi yang menerima laporan kasus itu juga langsung bertindak.

Saat ini, aparat Polsek Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, menangani kasus petasan yang disulut dan melukai seorang bocah berusia sembilan tahun itu.

Polisi memeriksa sejumlah saksi kasus tersebut. Para saksi dimintai keterangan terkait dengan kepemilikan petasan itu.

Polisi mengimbau warga berhati-hati dan tidak bermain petasan, karena sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan petasan, bisa terancam melanggar Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. (ant/jpnn)

0 Komentar