BKC Garut Amankan 23.340 Batang Rokok Ilegal

BKC Garut Amankan 23.340 Batang Rokok Ilegal
Tim Operasi Pemberantas Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Garut, mengamankan barang sitaan rokok ilegal hasi operasi di beberapa lokasi, di daerah Kecamatan Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, dan Cilawu, Kabupaten Garut, Kamis (31/3/2022).(Foto : Tim Diskominfo Garut)
0 Komentar

GARUT – Tim Operasi Pemberantas Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Garut, mengamankan 23.340 batang rokok ilegal, hasil dari operasi yang dilakukan di beberapa lokasi, tepatnya di daerah Kecamatan Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, dan Cilawu, Kabupaten Garut, Kamis (31/3/2022).

Tim Operasi Pemberantas BKC Ilegal Garut ini merupakan tim gabungan yang terdiri dari personil Kantor Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya, beserta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Garut.

Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan, KPPBC Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya, Aji Supangkat, menyatakan, hasil dari operasi hari ini memperoleh hasil yang luar biasa dan semangat tim yang sangat luar biasa.

Baca Juga:Dituduh Mencuri Ponsel, Seorang Pemuda Dianiaya Hingga Kemaluannya DisetrumKasus Pencurian Bawang Merah Berhasil Diungkap Polisi, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Tim Operasi pasar bersama Kabupaten Garut sendiri baru pertama kali melakukan operasi pemberantasan BKC Ilegal sejak tahun 2020.

Berdasarkan riset yang telah dilakukan oleh pihak terkait, lanjut Aji, bahan baku yang digunakan dalam rokok ilegal ini kurang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat, sehingga harga dari rokok ilegal tersebut relatif lebih murah dibandingkan dengan rokok-rokok yang legal dan sudah terdaftar di bea cukai.

Ia mengungkapkan, ada ciri yang mudah dikenali bahwa rokok tersebut bisa dikatakan sebagai rokok ilegal, antara lain harganya murah berkisar di angka 10 ribu rupiah untuk jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) yang isinya dalam satu bungkus berisi 20 batang rokok.

“Nah sebetulnya gampang (mengenali rokok ilegal), di masyarakat itu rokok ilegal terkenal dengan rokok yang harga 10 ribuan, merk-nya macam-macam tapi kalau dilihat di kemasannya, itu tidak ada pita cukai atau bandrolnya, jadi dia polos, benar-benar polos kemasannya macam-macam, merk-nya macam-macam tapi _clue_ nya harga nya 10 ribuan, itu patut diduga rokok ilegal karena apa? 10 ribu dapet 20 batang nah itu mungkin ciri-ciri nya,” ucapnya, usai melakukan evaluasi, di Setda Kabupaten Garut.

Ia mengimbau bagi masyarakat perokok, untuk mengonsumsi rokok legal, karena menurutnya legal itu tidak harus mahal.

0 Komentar