Bisakah Wartawan Dipidana Karena Produk Berita?

Bisakah Wartawan Dipidana Karena Produk Berita?
iustrasi (pixabay)
0 Komentar

Wartawan yang memuat Produk Jurnalistik (produk pers) tidak bisa dipidana

Setelah melihat ketentuan di atas kata Mallau, maka seorang wartawan sebetulnya memiliki posisi kuat. Seorang wartawan atau perusahaan pers tidak bisa dituntut secara pidana kaitan berita yang dimuatnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan UU nomor 40 tahun 1999 pasal 4 ayat 1 yang berbunyi:

Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.

Kemudian diperkuat dengan pasal 8 yang berbunyi” Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”.

Kemudian di pasal 4 ayat 4 yang berbunyi “Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak”.

Baca Juga:Pasar Dadakan Cigembor Ditutup, Karena Masuk Zona MerahStok Darah Kritis, PDI-P Garut Selenggarakan Donor

Bahkan diperkuat lagi dalam pasal 4 ayat 2 yang berbunyi ” Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”.

Tak hanya itu, bahkan ada sanksi pidana kurungan atau denda bagi siapapun yang berusaha menghalang-halangi kebebasan pers untuk mencari berita. Sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 18 ayat 1 yang berbunyi:

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,”.

“Dengan demikian posisi wartawan atau perusahaan pers begitu kuat dan dilindungi oleh undang-undang. Sehingga wartawan atau perusahaan pers tidak perlu takut dalam melaksanakan tugasnya selama syarat dan ketentuan dijalankan sesuai undang-undang,” ujar Mallau.

Langkah Menyelesaikan sengketa atau aduan masyarakat kepada wartawan atau perusahaan pers

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan atas pemberitaan wartawan atau perusahaan pers ada mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999. Dimana ada kewajiban perusahaan pers untuk memberikan hak jawab atau hak koreksi atas kekeliruan berita yang dimuat oleh perusahaan pers atau wartawan. Wartawan atau perusahaan pers juga wajib melayani hak tolak seorang narasumber.

Ketentuan ini diatur dalam pasal 5 ayat 2 yang berbunyi “Pers wajib melayani hak jawab“. Kemudian pada pasal 5 ayat 3 yang berbunyi “Pers wajib melayani hak tolak“.

Baca Juga:PGRI Banyuresmi Bersama Dewan Pendidikan Berikan Android Kepada Siswa SMA yang Jualan Es CendolDua Orang Terpapar Korona, Gedung DPRD Garut Diliburkan

Jika perusahaan pers melanggar ketentuan tersebut barulah bisa dipidana denda sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 18 ayat 2 yang berbunyi:

0 Komentar