Bisakah Wartawan Dipidana Karena Berita? Begini Penjelasan Ketum LBH Balinkras

ILUSTRASI Wartawan (pixabay)
ILUSTRASI Wartawan (pixabay)
0 Komentar

Perusahaan Pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat 1 dan ayat 2, serta pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000″.

“Jadi dalam hal ini perusahaan pers yang bertanggung jawab memberikan hak jawab kepada seorang narasumber. Maka seorang narasumber silahkan mensomasi untuk melayangkan hak jawab dan ketika beberapa kali somasi tidak digubris barulah bisa melayangkan tuntutan pidana denda,” ujar Mallau.

Kemudian langkah selanjutnya masyarakat bisa mengadukan kepada dewan pers kaitan kekeliruan berita yang dimuat wartawan atau perusahaan pers. Langkah ini sesuai yang diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 pada pasal 15 huruf (d), dimana salah satu fungsi Dewan Pers adalah:

Baca Juga:Peringati Maulid Nabi dan Hari Santri, Yayasan As-Syafi’iyah Garut Gelar Kirab dan Tabligh AkbarDirut BRI Jadi CEO Terpopuler di Medsos, BRI Raih Tiga Penghargaan Jambore PR Indonesia

Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers“.

Dengan ketentuan tersebut kata Mallau, Dewan Pers memiliki posisi kuat sebagai tempat penyelesaian sengketa. Juga termasuk memberikan rekomendasi apakah berita yang dimuat sebuah media itu termasuk produk jurnalistik atau bukan.

“Jika kemudian Dewan Pers memberikan rekomendasi bahwa berita yang dihasilkan merupakan produk jurnalistik, maka penyelesaian sengketa bisa dengan ketentuan hak jawab atau hak koreksi. Namun jika Dewan Pers menyatakan bahwa berita tersebut bukan produk jurnalistik, maka Dewan Pers bisa memberikan rekomendasi bahwa pelanggaran yang dilakukan bisa ditindak lanjuti ke ranah pidana,” ujar Mallau.

Dengan kata lain fungsi Dewan Pers kata Mallau bisa dikatakan sebagai hakim. Ketika ternyata berita yang dihasilkan tidak memenuhi syarat sebagaimana yang telah disebutkan, maka berita itu tidak layak mendapat perlindungan sebagaimana yang diatur oleh undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.

“Bahwa produk jurnalistik itu harus berbentuk perusahaan, harus memenuhi kode etik jurnalistik dan syarat yang telah saya sebutkan tadi. Jika tidak maka Dewan Pers bisa merekomendasikan kepada penegak hukum bahwa berita yang dihasilkan bukan produk jurnalistik dan bisa ditindak lanjuti dengan ranah pidana sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya kalau dimuat di media online maka bisa dipidana dengan undang-undang ITE, kalau di media konvensional bisa digunakan KUHP,” jelas Mallau.

Hukum Pers Bersifat Khusus

0 Komentar