Bey Machmudin Sebut Status Tersangka Arsan Latief Ketika Berkegiatan di Jabatan Sebelumnya 

Bey memastikan roda pemerintahan di Bandung Barat berjalan normal
Bey memastikan roda pemerintahan di Bandung Barat berjalan normal
0 Komentar

Dipastikan pelayanan di Pemda Kabupaten Bandung Barat berjalan normal 

KABUPATEN BANDUNG – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Arsan Latief bukan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat, melainkan jabatan dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

“Ya, memang kami sudah mendengar dan (Arsan Latief) ditetapkan tersangka bukan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat, jadi ada kegiatan pada jabatan sebelumnya,” ucap Bey di Kabupaten Bandung, Rabu (5/6/2024). 

Kendati demikian, Bey memastikan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat berjalan dengan baik.

Baca Juga:Lewat Komitmen Shadow Target, Bey Machmudin Dorong Perangkat Daerah Lakukan Terobosan dan Inovasi Biebie Bagja Aktivis Sosial Garut Santuni Korban Kebakaran di Desa Cinisti

“(Pelayanan) harus tetap berjalan, tidak boleh terganggu layanan kepada masyarakat,” katanya. 

Dengan penetapan tersangka ini, Bey juga sudah mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri menunggu proses untuk menggantikan Arsan Latief. 

“Kami sudah mengajukan surat ke Kemendagri untuk menunggu arahan karena prosedurnya seperti itu,” tutur Bey. 

“Kami tidak bisa langsung mengganti. Jadi kami harus menulis surat kepada Kemendagri. Pasti secepatnya (diinformasikan). Kalau sudah ada keputusan, kami akan tindaklanjuti secepatnya,” tambahnya. 

Bey juga menjelaskan bahwa proses surat menyurat yang telah dikirimkan oleh Pemda Provinsi Jabar ke Kementerian Dalam Negeri melalui surat elektronik.  Tapi sampai sekarang ini belum ada keputusan dari Kemendagri untuk pengganti Arsan Latief.  

“Ini juga surat menyuratnya bisa melalui elektronik. Belum ada (nama pengganti). Mekanismenya hanya memberitahukan sebagai tersangka, arahan selanjutnya seperti apa,” ujar Bey. 

Penetapan status tersangka Arsan Latief tertuang berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 1321/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 6 Juni 2024.

 

0 Komentar