Berikut yang Dibatasi dalam PSBB Garut di 12 Kecamatan

0 Komentar

RadarPriangan.com, GARUT – Sejumlah 12 Kecamatan di Kabupaten Garut akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara parsial. Demikian diungkapkan Wakil Bupati Garut Helmi Budiman kepada wartawan, Ahad (3/5/2020).

“Barusan kita melaksanakan rapat yang dipimpin pak Bupati. Kita menegaskan Kabupaten Garut bersama Provinsi Jawa Barat melaksanakan PSBB secara parsial. Ada 12 Kecamatan yang dilakukan PSBB yakni Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Cilawu, Banyuresmi, Wanaraja, Karangpawitan, Selaawi, Cibatu, Cisurupan, Cikajang dan Cigedug. Wilayah tersebut yang konfirm positif dan juga di daerah perkotaan yang padat,” kata Wabup.

Lanjutnya, penerapan PSBB di Kabupaten Garut dibagi 4 kluster untuk memudahkan beroperasinya PSBB, yakni di Kecamatan Garut Kota, Wanaraja, Cikajang dan Cibatu.

Baca Juga:PDI-P Garut Bantu Honorer, Fagar: Pemerintah Harus Perhatikan HonorerDiisukan Meninggal, Kim Jong-un Akhirnya Muncul

“Jadi PSBB ini dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas (setiap orang, red) di luar rumah yang berdomisili di 12 Kecamatan di Kabupaten Garut yang diberlakukan PSBB,” tambahnya.

Pembatasan aktivitas meliputi kegiatan pendidikan, aktivitas kerja tidak hanya PNS tapi sektor swasta, kegiatan keagamaan (untuk dilaksanakan di rumah), fasilitas umum, kegiatan sosial, budaya, hingga pembatasan moda transportasi, pasar rakyat dan modern.

“Setiap orang wajib melaksanakan PSBB, mulai dari melakukan wajib lapor 24 jam, melaporkan tamu, mau ada yang masuk atau keluar wajib lapor. Keluar masuk daerah harus lapor, ada check point. Kita titik beratnya di check point (di perbatasan, red), di dalamnya ada operasi razia tegakan disiplin.

Detail teknis PSBB kata Helmi akan dijabarkan dalam Peraturan Bupati yang akan segera disahkan. Regulasi tersebut meliputi aturan pembatasan aktivitas hingga jaminan hidup masyarakat.

“Semua ada dalam rancangan Perbup yang akan disampaikan rapat gugus tugas Forkopimda besok (hari ini, red),” katanya.

“Untuk jaminan hidup ada di pasal 30, Pemerintah Daerah memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak atau memiliki resiko sosial akibat terdampak Covid-19 selama pelaksanaan PSBB,” tambahnya.

Menurutnya, di Kabupaten Garut ada sekitar 884 ribu kepala keluarga. Helmi mengupayakan, sekitar 70 persen jumlah KK di Garut bisa tercover oleh bantuan. Namun Ia menegaskan, penerima bantuan tersebut tidak bisa timpang tindih antara bantuan dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten hingga desa.

0 Komentar