Beredar SK Pemberhentian 75 Pegawai KPK, Begini Kata Jubir

Beredar SK Pemberhentian 75 Pegawai KPK, Begini Kata Jubir
0 Komentar

Radar Garut , JAKARTA  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan beredarnya potongan surat keputusan pimpinan KPK mengenai hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Kami menyayangkan beredarnya potongan surat tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (9/5).

Dirinya mengatakan, saat ini lembaga antirasuah sedang berupaya menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dengan cermat. “Agar bisa tepat waktu sesuai rencana,” kata Ali.

Baca Juga:DPW KPM Brigez Kota Banjar Bersama IWABI Berbagi Takjil dan MaskerIzin Penangkapan Kapal Eks Asing Perlu Ditinjau Kembali

Ia menambahkan, KPK bakal melakukan pengecekan mengenai keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut.

Ali turut mengingatkan kepada media dan publik agar berpedoman terhadap informasi resmi yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh KPK melalui juru bicara maupun seluruh saluran komunikasi resmi yang dimiliki lembaga antirasuah.

Sebelumnya, beredar potongan salinan surat keputusan bertandatangan Ketua KPK Firli Bahuri perihal para pegawai yang tidak lulus asesmen TWK alih status menjadi ASN.

“Memutuskan, menetapkan keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan yang Tidak Memenuhi Syarat dalam rangka Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara,” bunyi potongan salinan surat keputusan yang diterima Fajar Indonesia Network (FIN), Minggu (9/5).

Butir kesatu surat ketetapan tersebut menyatakan, “Menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini, Tidak Memenuhi Syarat dalam rangka Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.”

Lalu butir kedua berbunyi, “Memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.”

Kemudian butir ketiga berbunyi, “Menetapkan Lampiran dalam Keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.”

Baca Juga:SKB Tiga Menteri Dibatalkan MA, Begini Sikap KemenagDPR Soroti Masuknya 85 WN China

Terakhir, butir keempat berbunyi, “Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.”

Adapun surat keputusan tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, serta pegawai yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

0 Komentar